Tugas & Fungsi

Dalam pelaksanaannya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:

 

1.     Atasan PPID, bertugas untuk:

  • Mengkoordinasikan seluruh kegiatan pelayanan informasi publik di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta;
  • Menerima pengajuan keberatan yang disampaikan secara tertulis oleh pemohon informasi publik serta mengikuti proses atas sengketa informasi yang diajukan oleh pihak pemohon;
  • Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan informasi publik.

 

2.     PPID, bertugas :

  • Mengklasifikasikan informasi yang terdiri dari : (Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, Informasi yang wajib tersedia setiap saat dan Informasi yang dikecualikan)
  • Memberikan tanggapan atas permintaan informasi publikyang  diajukan  oleh  pemohon  informasi publik;
  • Mengkoordinasikan  dan mengkonsolidasikan  pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungannya;
  • Mengkoordinasikan pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi yang  ada dilingkungannya  kepada publik;
  • Melakukan verifikasi bahan informasi publik yang ada di lingkungannya;
  • Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungannya;
  • Menyediakan  informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungannya untuk diakses oleh masyarakat;
  • Melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk disampaikan kepada PPID;
  • Memberikan  Laporan tentang pengelolaan informasi yang ada di lingkungannya kepada PPID Utama secara berkala.
  • PPID Pembantu bertanggung jawab mengkoordinasikan pelayanan informasi publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan  informasi publik di Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta.
  • Dalam melaksanakan tugas, tanggung jawab dan wewenangnya, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu bertanggung jawab kepada atasan PPID.

 

3)  Sekretaris PPID, bertugas:

  • Memfasilitasi pelaksanaan pelayanan  informasi publik meliputi  sarana dan prasarana penyelenggaraan pelayanan informasi, dan;
  • Membantu PPID dalam menyusun standar prosedur operasional layanani informasi publik

 

 4)  Bidang Pelayanan Informasi dan Dokumentasi :

  • Melaksanakan  pelayanan informasi publik kepada pemohon informasi;
  • Mencatat permohonan infonnasi publik dalam register permohonan;
  • Membuat dan mengumpulkan laporan tentang layanan informasi publik;

 

5)  Bidang Pengelolaan dan Klasifikasi Data dan informasi, bertugas :

  • Membantu PPID Pembantu dalam proses penyusunan daftar informasi publik;
  • Menjamin pemenuhan hak warga negara untuk memperoleh akses informasi publik;
  • Menetapkan  standar biaya perolehan salinan informasi;
  • Menetapkan dan memutakhirkan secara berkala daftar informasi publik atas seluruh informasi yang dikelola;
  • Membuat dan mengumumkan laporan tentang pelayanan informasi publik;
  • Mernutakhirkan secara berkala daftar informasi publik;
  • Pengelolaan dokumen/arsip  informasi publik;
  • Menyiapkan informasi publik untuk di akses oleh masyarakat;
  • Melaksanakan proses penyimpanan, dan pendokumentasian  arsip pelayanan informasi publik.

 

6)  Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, bertugas :

  • Memberikan masukan kepada Atasan PPID dengan adanya keberatan yang diajukan oleh pemohon informasi publik;
  • Memeriksa dan melakukan verifikasi permohonan keberatan informasi publik;
  • Membantu dalam proses pengujian dan pengklasifikasian  serta uji konsekuensi informasi publik;
  • Membantu menyelesaikan sengketa informasi publik.