Tugas & Fungsi

Dalam pelaksanaannya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:

A. Atasan PPID Pelaksana, bertugas:

  1. menunjuk PPID Pelaksana pada Unit Kerja Satuan Polisi Pamong Praja;
  2. menyelesaikan  keberatan  atas  Permintaan  Informasi  Publik pada Satuan Polisi Pamong Praja;
  3. mewakili PD di dalam proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dan/atau di Pengadilan; dan
  4. melakukan  pembinaan  dan  pengawasan  atas  pelaksanaan kebijakan Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana pada Satuan Polisi Pamong Praja dan PPID Pelaksana pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota/Kabupaten Administrasi.

B. Atasan PPID Pelaksanan berwenang:

  1. membantu PPID Utama melaksanakan tanggung jawab, tugas dan kewenangannya;
  2. melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan PPID Utama;
  3. mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik;
  4. mengumpulkan dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi Publik pada PD dan PPID Pelaksana pada UKPD;
  5. membantu PPID Utama melakukan verifikasi bahan Informasi Publik;
  6. membantu membuat, mengelola, memelihara dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik;
  7. menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik; dan
  8. menyampaikan laporan pelaksanaan layanan Informasi Publik kepada PPID Utama

C. PPID Pelaksana, bertugas untuk:

  1. menunjuk PPID Pelaksana pada Unit Kerja Satuan Polisi Pamong Praja;
  2. menyelesaikan  keberatan  atas  Permintaan  Informasi  Publik pada Satuan Polisi Pamong Praja;
  3. mewakili PD di dalam proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dan/atau di Pengadilan; dan
  4. melakukan  pembinaan  dan  pengawasan  atas  pelaksanaan kebijakan Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana pada Satuan Polisi Pamong Praja dan PPID Pelaksana pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota/Kabupaten Administrasi.

D. PPID Pelaksanan berwenang:

  1. meminta  dokumen  Informasi  Publik  dari  Petugas  Pelayanan Informasi  Publik  pada  PD  dan  PPID  Pelaksana pada UKPD sesuai dengan lingkup tugasnya;
  2. meminta klarifikasi kepada Petugas Pelayanan Informasi Publik pada PD dan PPID Pelaksana pada UKPD sesuai dengan lingkup tugasnya dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik;
  3. menetapkan Daftar Informasi Publik yang telah dimutakhirkan; dan
  4. menugaskan Petugas Pelayanan Informasi Publik pada PD dalam  penyiapan dokumen untuk  membantu  PPID  Utama melaksanakan Pengujian Konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan, pembuatan pertimbangan tertulis dalam hal suatu Informasi Publik dikecualikan, dan/atau permintaan Informasi Publik ditolak.

E. PPID Pelaksana pada UKPD, bertugas untuk:

  1. membantu  PPID  Utama  dan  PPID  Pelaksana  pada  PD melaksanakan tanggung jawab, tugas dan kewenangannya;
  2. melaksanakan  kebijakan  teknis  layanan  Informasi  Publik  yang telah ditetapkan PPID Utama;
  3. mengonsolidasikan  proses  penyimpanan,  pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik;
  4. mengumpulkan  dokumen  Informasi  Publik  dari  Petugas Pelayanan Informasi Publik UKPD;
  5. membantu PPID Utama dan PPID Pelaksana pada PD melakukan verifikasi bahan Informasi Publik;
  6. membantu  membuat,  mengelola,  memelihara  dan  memutakhirkan Daftar Informasi Publik;
  7. menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik; dan
  8. menyampaikan  laporan  pelaksanaan  layanan  Informasi  Publik kepada PPID Utama dan PPID Pelaksana pada PD. 

F. PPID Pelaksanan pada UKPD berwenang:

  1. meminta  dokumen  Informasi  Publik  dari  Petugas  Pelayanan Informasi Publik UKPD;
  2. meminta  klarifikasi  kepada  Petugas  Pelayanan  Informasi  Publik UKPD dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik; 
  3. menetapkan Daftar Informasi Publik yang telah dimutakhirkan; dan
  4. menugaskan Petugas Pelayanan Informasi Publik UKPD dalam penyiapan dokumen untuk membantu PPID Utama dan PPID Pelaksana pada PD dalam melaksanakan Pengujian Konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan, pembuatan pertimbangan tertulis dalam hal suatu Informasi Publik dikecualikan, dan/atau permintaan Informasi Publik ditolak.