Dalam pelaksanaannya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
1. Atasan PPID, bertugas untuk:
- Mengkoordinasikan seluruh kegiatan pelayanan informasi publik di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta;
- Menerima pengajuan keberatan yang disampaikan secara tertulis oleh pemohon informasi publik serta mengikuti proses atas sengketa informasi yang diajukan oleh pihak pemohon;
- Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan informasi publik.
2. PPID, bertugas :
- Mengklasifikasikan informasi yang terdiri dari : (Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, Informasi yang wajib tersedia setiap saat dan Informasi yang dikecualikan)
- Memberikan tanggapan atas permintaan informasi publikyang diajukan oleh pemohon informasi publik;
- Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungannya;
- Mengkoordinasikan pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi yang ada dilingkungannya kepada publik;
- Melakukan verifikasi bahan informasi publik yang ada di lingkungannya;
- Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungannya;
- Menyediakan informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungannya untuk diakses oleh masyarakat;
- Melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk disampaikan kepada PPID;
- Memberikan Laporan tentang pengelolaan informasi yang ada di lingkungannya kepada PPID Utama secara berkala.
- PPID Pembantu bertanggung jawab mengkoordinasikan pelayanan informasi publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi publik di Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta.
- Dalam melaksanakan tugas, tanggung jawab dan wewenangnya, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu bertanggung jawab kepada atasan PPID.
3) Sekretaris PPID, bertugas:
- Memfasilitasi pelaksanaan pelayanan informasi publik meliputi sarana dan prasarana penyelenggaraan pelayanan informasi, dan;
- Membantu PPID dalam menyusun standar prosedur operasional layanani informasi publik
4) Bidang Pelayanan Informasi dan Dokumentasi :
- Melaksanakan pelayanan informasi publik kepada pemohon informasi;
- Mencatat permohonan infonnasi publik dalam register permohonan;
- Membuat dan mengumpulkan laporan tentang layanan informasi publik;
5) Bidang Pengelolaan dan Klasifikasi Data dan informasi, bertugas :
- Membantu PPID Pembantu dalam proses penyusunan daftar informasi publik;
- Menjamin pemenuhan hak warga negara untuk memperoleh akses informasi publik;
- Menetapkan standar biaya perolehan salinan informasi;
- Menetapkan dan memutakhirkan secara berkala daftar informasi publik atas seluruh informasi yang dikelola;
- Membuat dan mengumumkan laporan tentang pelayanan informasi publik;
- Mernutakhirkan secara berkala daftar informasi publik;
- Pengelolaan dokumen/arsip informasi publik;
- Menyiapkan informasi publik untuk di akses oleh masyarakat;
- Melaksanakan proses penyimpanan, dan pendokumentasian arsip pelayanan informasi publik.
6) Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, bertugas :
- Memberikan masukan kepada Atasan PPID dengan adanya keberatan yang diajukan oleh pemohon informasi publik;
- Memeriksa dan melakukan verifikasi permohonan keberatan informasi publik;
- Membantu dalam proses pengujian dan pengklasifikasian serta uji konsekuensi informasi publik;
- Membantu menyelesaikan sengketa informasi publik.