Maklumat Pelayanan Informasi Publik

Dengan ini, Kami menyatakan Bersungguh-sungguh dalam menyelenggarakan Pelayanan Informasi Publik untuk dapat:

  1. Memberikan pelayanan informasi yang prima berdasarkan pada Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan turut mewujudkan misi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang berorientasi pada pelayanan publik;
  2. Memberikan kemudahan kepada publik dalam mendapatkan informasi secara sederhana dan berbiaya ringan;
  3. Menyediakan dan memberikan informasi publik yang dikuasai secara akurat, benar, dan tidak menyesatkan;
  4. Memberikan jawaban permohonan informasi dan tanggapan pernyataan keberatan atas permohonan informasi sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan;
  5. Menyediakan Daftar Informasi Publik untuk informasi yang wajib disediakan dan diumumkan;
  6. Bertindak proaktif dalam memenuhi kebutuhan informasi masyarakat serta menjamin penyediaan seluruh informasi publik yang terbuka dan fasilitas pelayanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  7. Menyiapkan  sarana dan prasarana yang inklusif,  nyaman,  dan tertata baik;
  8. Bersikap adil, tidak diskriminatif, dan berperilaku sopan santun dalam memberikan layanan  informasi  publik;
  9. Tidak meminta   pungutan   biaya yang tidak   sesuai   dengan   ketentuan peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan layanan informasi publik;
  10. Melaporkan  hasil  kinerja  atas pelaksanaan  pelayanan informasi  publik