Sebagai bentuk upaya kepatuhan terhadap implementasi pelaksanaan Undang-Undang tersebut, maka Satuan Polisi Pamong Prja Provinsi DKI Jakarta menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu, Hal ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0012 Tahun 2025 tentang Penunjukan Tim Pelaksana Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dilingkungan Satpol PP Provinsi DKI Jakarta.