Razia Ketertiban Ramadhan, Satpol PP Tambora Amankan Ratusan Botol Miras
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, menggelar Operasi Minuman Beralkohol (Minol) di dua titik wilayah, yakni di Jalan Pangeran Tubagus Angke, Kelurahan Angke, serta Jalan Krendang Utara, Kelurahan Krendang, Kecamatan Tambora. Operasi ini menyasar tempat-tempat yang diduga menjual atau menyimpan minuman beralkohol tanpa izin resmi.
Dalam operasi tersebut, petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP, unsur TNI, Polri, serta Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) terkait berhasil mengamankan sebanyak 203 botol minuman beralkohol dari berbagai merek. Rinciannya, Guinness 11 botol, Heineken 24 botol, Anggur Kuda Mas 36 botol, Anggur Kaka Tua 24 botol, Anggur Rajawali 48 botol, Rajawali 36 botol, AO 12 botol, serta Intisari 12 botol.
Ratusan botol minuman tersebut diketahui tidak dilengkapi Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB), sehingga dinilai melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seluruh barang bukti selanjutnya dibawa dan diserahkan ke Markas Komando (Mako) Satpol PP Kembangan untuk proses lebih lanjut.
Operasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum, sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, khususnya selama bulan suci Ramadan. Satpol PP menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran minuman beralkohol ilegal di wilayah Jakarta Barat.