Alur Mekanisme Layanan

1. Permohonan Informasi

  • Masyarakat mengajukan permohonan informasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Satpol PP Provinsi DKI Jakarta.
  • Permohonan dapat diajukan melalui berbagai kanal, yaitu:
    • Formulir online di situs web resmi Satpol PP Provinsi DKI Jakarta (https://satpolpp.jakarta.go.id/Publikasi/permohonan_informasi).
    • Datang langsung ke meja layanan informasi PPID Satpol PP DKI Jakarta di Balaikota DKI Jakarta atau di kantor-kantor Satpol PP Kota/Kabupaten/Kecamatan/Kelurahan terdekat.
    • Surat tertulis yang dikirimkan ke alamat PPID Satpol PP Provinsi DKI Jakarta.
    • Email ke alamat email resmi Satpol PP Provinsi DKI Jakarta (satpolpp@jakarta.go.id).

2. Pencatatan dan Registrasi

  • Setiap permohonan yang diterima akan dicatat dan diregistrasi oleh petugas PPID Satpol PP Provinsi DKI Jakarta..
  • Pemohon akan menerima tanda bukti registrasi yang mencantumkan nomor permohonan dan tanggal pengajuan. Tanda bukti ini penting untuk pelacakan status permohonan.

3. Verifikasi Identitas dan Klasifikasi Permohonan

  • Petugas PPID melakukan verifikasi identitas pemohon untuk memastikan keabsahan permohonan.
  • Selanjutnya, permohonan akan diklasifikasikan berdasarkan jenis informasi yang diminta:
    • Informasi yang tersedia setiap saat: Informasi yang sudah dipublikasikan secara reguler.
    • Informasi yang diumumkan secara berkala: Informasi yang disampaikan pada waktu tertentu, seperti laporan keuangan, laporan kinerja, dan lain-lain.
    • Informasi yang tersedia sewaktu-waktu: Informasi yang baru dapat diberikan setelah ada permohonan.
    • Informasi yang dikecualikan: Informasi yang tidak boleh diakses publik sesuai undang-undang (misalnya, rahasia negara, data pribadi, atau informasi yang dapat mengganggu persaingan usaha yang sehat).

4. Koordinasi dengan Unit Terkait

  • Apabila informasi yang diminta tidak tersedia langsung di PPID  Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, permohonan akan diteruskan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu (PPID Pembantu) di Satpol PP Provinsi DKI Jakarta terkait. 
  • PPID Pembantu bertugas untuk mengumpulkan data dan informasi yang relevan dari unit kerjanya.

5. Pengujian Konsekuensi (Jika Diperlukan)

  • Untuk informasi yang berpotensi dikecualikan, tim PPID akan melakukan pengujian konsekuensi.
  • Proses ini untuk menimbang apakah dampak dari dibukanya informasi tersebut lebih besar manfaatnya bagi publik atau justru lebih besar mudaratnya. Hasil dari pengujian ini akan menentukan apakah informasi dapat diberikan atau ditolak.

6. Pemberian Informasi atau Pemberitahuan Penolakan

  • Setelah informasi berhasil dikumpulkan dan diverifikasi, PPID akan memberikan informasi yang diminta kepada pemohon dalam jangka waktu maksimal 10 hari kerja sejak permohonan diterima. Jangka waktu ini dapat diperpanjang satu kali selama 7 hari kerja.
  • Jika permohonan ditolak (karena termasuk informasi yang dikecualikan), PPID akan mengirimkan pemberitahuan penolakan secara tertulis yang disertai alasan penolakan dan mekanisme keberatan yang bisa diajukan oleh pemohon.

7. Penyelesaian Sengketa Informasi (Keberatan)

  • Jika pemohon tidak puas dengan jawaban atau penolakan yang diberikan, pemohon dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID dalam waktu 14 hari kerja setelah menerima tanggapan.
  • Jika keberatan ditolak oleh Atasan PPID, pemohon dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi ke Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta.