Satpol PP Duren Sawit Amankan 21 Dus Miras Tanpa Izin dalam Razia Pekat Terpadu

Satpol PP Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, mengamankan 21 dus minuman keras dari berbagai merek dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang digelar di dua toko kawasan Jalan Nusa Indah. Puluhan dus miras tersebut diduga diperjualbelikan tanpa izin sesuai ketentuan yang berlaku.

Operasi ini dilakukan sebagai upaya menciptakan situasi wilayah yang aman dan kondusif, sekaligus bentuk penegakan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Penindakan tersebut juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menekan peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi menimbulkan gangguan ketenteraman dan ketertiban masyarakat.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Wakil Camat Duren Sawit bersama Kepala Satpol PP Kecamatan Duren Sawit. Turut mendampingi para Kepala Satpol PP Kelurahan yang bertugas sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Operasi dilaksanakan secara terpadu dengan melibatkan unsur TNI, Polri, Dinas Perhubungan, serta jajaran Kecamatan Duren Sawit.

Pendekatan persuasif dan humanis tetap dikedepankan dalam pelaksanaan operasi. Melalui langkah ini, aparat berharap tercipta lingkungan yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga di wilayah Duren Sawit.