Sesuai Peraturan Komisi Informasi Publik Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik, Pasal 5 Ayat 2.c, bahwa Badan Publik wajib menetapkan dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik. Badan Pusat Statistik menetapkan dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik sebagai berikut:
1 | Daftar Informasi Publik Tahun 2025 |