Sesuai Peraturan Komisi Informasi Publik Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik, Pasal 5 Ayat 2.c, bahwa Badan Publik wajib menetapkan dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik. Badan Pusat Statistik menetapkan dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik sebagai berikut:
| 1 | Daftar Informasi Publik (DIP) Tahun 2025 | Download |
| 2 | Daftar Informasi Publik (DIP) Tahun 2024 | Download |
| 3 | Daftar Informasi Publik (DIP) Tahun 2023 | Download |
| 4 | Daftar Informasi Publik (DIP) Tahun 2022 | Download |