Informasi Dikecualikan

No Deskripsi Aksi
1 Informasi yang dikecualikan adalah informasi publik yang dirahasiakan dan tidak dapat diakses oleh pemohon informasi publik karena berdasarkan hasil uji konsekuensi, pengungkapannya akan menimbulkan dampak negatif yang lebih besar dibandingkan manfaatnya. Pengecualian informasi harus didasarkan pada undang-undang, dan contohnya meliputi informasi yang membahayakan keamanan negara, merugikan kepentingan ekonomi, mengungkap rahasia pribadi, atau menghambat penegakan hukum. Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP): Informasi yang dikecualikan ditetapkan berdasarkan UU KIP ini. 2. Uji Konsekuensi: Proses pengujian yang dilakukan oleh badan publik untuk menentukan apakah suatu informasi harus dikecualikan karena konsekuensi negatifnya. Lihat