Satpol PP Kramat Jati Sampaikan Pemberitahuan Larangan Berjualan di Atas Saluran Air, Trotoar, dan Bahu Jalan
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kelurahan Kramat Jati melaksanakan kegiatan pemberian surat pemberitahuan dan imbauan kepada para pedagang yang berjualan di atas saluran air, trotoar, serta bahu jalan di sepanjang Jalan Raya Bogor, Kamis (27/8/2026) malam.
Kegiatan tersebut dimulai sekitar pukul 22.00 WIB hingga selesai. Pemberian surat dilakukan sebagai bentuk sosialisasi kepada para pedagang terkait penertiban aktivitas perdagangan yang menggunakan fasilitas umum dan bagian jalan yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menyampaikan surat imbauan kepada pedagang agar tidak lagi berjualan di atas saluran air, trotoar, maupun bahu jalan. Petugas juga menginformasikan bahwa mulai 31 Agustus 2026, aktivitas berjualan di lokasi tersebut tidak diperbolehkan.
Kegiatan ini dimonitor oleh Kasatpol PP Kecamatan Kramat Jati dan melibatkan personel Satpol PP Kelurahan Kramat Jati. Di lapangan, kegiatan dikendalikan oleh Agus H selaku pengendali