Satpol PP Temukan Ratusan Obat Keras Ilegal di Toko Kelontong Rorotan

Jakarta — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, menindaklanjuti informasi terkait dugaan peredaran dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang di wilayah Kelurahan Rorotan, Selasa (18/8).

Dalam penindakan tersebut, petugas menemukan sejumlah obat keras ilegal yang disimpan di sebuah toko kelontong. Obat yang ditemukan terdiri dari Tramadol 45 butir Trihexyphenidyl 5 butir dan Hexymer 207 butir .

Selanjutnya, seluruh obat keras ilegal tersebut dimusnahkan di tempat oleh petugas. Sementara itu, pemilik toko diberikan surat peringatan sebagai bentuk pembinaan agar tidak kembali melakukan aktivitas serupa.

Penindakan ini dilakukan sebagai upaya Satpol PP dalam mencegah peredaran obat-obatan keras ilegal serta menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat di wilayah Kecamatan Cilincing.