Informasi unit kerja Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta
A. KEDUDUKAN
Ketua Subkelompok Pembinaan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang PPNS
B. TUGAS
melakukan pengiriman PNS di lingkungan Pemerintah Daerah untuk mengikuti diklat pembentukan PPNS sesuai peraturan perundang- undangan;
melakukan pengiriman PPNS di lingkungan Pemerintah Daerah untuk mengikuti diklat PPNS lanjutan, bimbingan teknis, seminar dan workshop terkait penyelidikan dan penyidikan untuk mengembangkan kompetensi PPNS;
melakukan fasilitasi dan proses administrasi terkait pelantikan, pengangkatan PPNS, pengurusan perpanjangan sertifikasi dan Kartu Tanda Pengenal PPNS, tunjangan fungsional PPNS dan pemberhentian PPNS sesuai peraturan perundang-undangan;
melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kinerja PPNS di lingkungan Pemerintah Daerah; dan
melakukan pemeriksaan terhadap PPNS yang melanggar kode etik dan peraturan perundang-undangan.