NO. | URAIAN TUGAS DAN FUNGSI | |
1. | Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat pada sub urusan Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum. | |
2. | Satuan Polisi Pamong Praja menyelenggarakan fungsi sebagai berikut: | |
a. | penyusunan Rencana Strategis, Rencana Kerja, dan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Polisi Pamong Praja sesuai lingkup tugasnya; | |
b. | pelaksanaan Rencana Strategis dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Polisi Pamong Praja; | |
c. | perumusan dan pelaksanaan kebijakan, proses bisnis, standar, dan prosedur Satuan Polisi Pamong Praja; | |
d. | perumusan, pengoordinasian dan pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan di bidang Ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat pada suburusan bidang Ketenteraman dan ketertiban umum; | |
e. | pemantauan dan evaluasi pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang Ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat pada suburusan bidang Ketenteraman dan ketertiban umum; | |
f. | pembinaan, pengawasan dan pengendalian urusan pemerintahan di bidang Ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat pada suburusan bidang Ketenteraman dan ketertiban umum; | |
g. | pelaksanaan kerja sama dan koordinasi dengan PD/UKPD dan/atau instansi pemerintah/swasta/organisasi dalam pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang Ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat pada suburusan bidang Ketenteraman dan ketertiban umum; | |
h. | pengelolaan data dan informasi serta transformasi digital di bidang Ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat pada suburusan bidang Ketenteraman dan ketertiban umum; | |
i. | perencanaan dan pelaksanaan kebijakan penegakan peraturan daerah dan peraturan gubernur; | |
j. | pembinaan dan pengembangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah; | |
k. | penyusunan dan penyajian data penugasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah; | |
l. | melakukan pemantauan dan deteksi dini dalam rangka antisipasi titik rawan potensi pelanggaran peraturan daerah dan peraturan gubernur serta penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum masyarakat; | |
m. | melakukan pemantauan dan deteksi dini dalam rangka antisipasi titik rawan potensi bencana; | |
n. | menghimpun dan menganalisa data sebagai strategi untuk mendukung pelaksanaan penegakkan peraturan daerah dan peraturan gubernur; | |
o. | pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan terhadap warga masyarakat, aparatur atau badan hukum yang diduga melakukan pelanggaran atas peraturan daerah dan/ atau peraturan gubernur; | |
p. | pelaksanaan tindakan administratif terhadap warga masyarakat, aparatur atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas peraturan daerah dan/ atau peraturan gubernur; | |
q. | pelaksanaan pengelolaan prasarana dan sarana di bidang ketenteraman dan ketertiban; | |
r. | pelaksanaan kesekretariatan Satuan Polisi Pamong Praja; | |
s. | pelaksanaan koordinasi, pemantauan, evaluasi, pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja; dan | |
t. | pelaksanaan tugas dan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Gubernur dan/atau Sekretaris Daerah. |