Tugas Pokok dan Fungsi

NO.URAIAN TUGAS DAN FUNGSI
1.Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di Bidang  Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat pada sub urusan Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
2.Satuan Polisi Pamong Praja menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
 a.penyusunan Rencana Strategis, Rencana Kerja, dan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Polisi Pamong Praja sesuai lingkup tugasnya;
 b.pelaksanaan Rencana Strategis dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Polisi Pamong Praja;
 c.perumusan dan pelaksanaan kebijakan, proses bisnis, standar, dan prosedur Satuan Polisi Pamong Praja;
 d.perumusan, pengoordinasian dan pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan  di  bidang Ketenteraman  dan ketertiban  umum  serta perlindungan masyarakat  pada suburusan bidang Ketenteraman dan ketertiban umum;
 e.pemantauan dan evaluasi pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang Ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat pada suburusan bidang Ketenteraman dan ketertiban umum;
 f.pembinaan, pengawasan dan pengendalian urusan pemerintahan di bidang    Ketenteraman   dan  ketertiban   umum   serta   perlindungan masyarakat pada   suburusan bidang Ketenteraman dan ketertiban umum;
 g.pelaksanaan kerja sama dan koordinasi dengan PD/UKPD dan/atau instansi pemerintah/swasta/organisasi  dalam pelaksanaan  urusan pemerintahan di bidang Ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat pada suburusan bidang Ketenteraman dan ketertiban umum;
 h.pengelolaan data dan informasi serta transformasi digital di bidang Ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat pada suburusan bidang Ketenteraman dan ketertiban umum;
 i.perencanaan dan pelaksanaan kebijakan penegakan peraturan daerah dan peraturan gubernur;
 j.pembinaan dan pengembangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah;
 k.penyusunan dan penyajian data  penugasan  Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah;
 l.melakukan pemantauan dan deteksi dini dalam rangka antisipasi titik rawan potensi pelanggaran peraturan daerah dan peraturan gubernur serta penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum masyarakat;
 m.melakukan pemantauan dan deteksi dini dalam rangka antisipasi titik rawan potensi bencana;
 n.menghimpun dan menganalisa data sebagai strategi untuk mendukung pelaksanaan penegakkan peraturan daerah dan peraturan gubernur;
 o.pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan terhadap warga masyarakat, aparatur atau badan hukum yang diduga melakukan pelanggaran atas peraturan daerah dan/ atau peraturan gubernur;
 p.pelaksanaan   tindakan   administratif   terhadap   warga   masyarakat, aparatur   atau badan hukum yang melakukan  pelanggaran  atas peraturan daerah dan/ atau peraturan gubernur;
 q.pelaksanaan pengelolaan prasarana dan sarana di bidang ketenteraman dan ketertiban;
 r.pelaksanaan kesekretariatan Satuan Polisi Pamong Praja;
 s.pelaksanaan  koordinasi,  pemantauan,  evaluasi, pelaporan  dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan  fungsi  Satuan  Polisi Pamong Praja; dan
 t.pelaksanaan  tugas  dan  fungsi  kedinasan  lain  yang diberikan  oleh Gubernur dan/atau Sekretaris Daerah.