Sejarah Kami

SEJARAH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA

Polisi Pamong Praja didirikan di Yogyakarta pada tanggal 3 Maret 1950 moto Praja Wibawa, untuk mewadahi sebagian ketugasan pemerintah daerah. Sebenarnya ketugasan ini telah dilaksanakan pemerintah sejak zaman kolonial, sejak VOC menduduki Batavia di bawah pimpinan Gubernur Jenderal PIETER BOTH, bahwa  kebutuhan memelihara ketentraman dan ketertiban penduduk sangat diperlukan karena pada waktu itu Kota Batavia sedang mendapat serangan secara sporadis baik dari pendduduk lokal maupun tentara Inggris sehingga terjadi peningkatan terhadap gangguan ketenteraman dan keamanan. Untuk menyikapi hal tersebut maka dibentuklah BAILLUW, semacam Polisi yang merangkap Jaksa dan Hakim yang bertugas menangani perselisihan hukum yang terjadi antara VOC dengan warga serta menjaga ketertiban dan ketenteraman warga.

Kemudian pada masa kepemimpinan RAAFFLES, dikembangkanlah BAILLUW dengan dibentuk Satuan lainnya yang disebut BESTURRS POLITIE atau Polisi Pamong Praja yang bertugas membantu Pemerintah di Tingkat Kawedanan yang bertugas menjaga ketertiban dan ketenteraman serta keamanan warga. Menjelang akhir era Kolonial khususnya pada masa pendudukan Jepang Organisasi Polisi Pamong Praja mengalami perubahan besar dan dalam prakteknya menjadi tidak jelas, dimana secara struktural Satuan Kepolisian dan peran dan fungsinya bercampur baur dengan Kemiliteran.

Pada masa kemerdekaan tepatnya sesudah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia Polisi Pamong Praja tetap menjadi bagian Organisasi dari Kepolisian karena belum ada Dasar Hukum yang mendukung Keberadaan Polisi Pamong Praja sampai dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1948. Secara definitif Satuan Polisi Pamong Praja mengalami beberapa kali pergantian nama dan penambahan tugas pokok dan fungsi serta kelembagaan yang disesuaikan dengan kebutuhan di era Otonomi Daerah, adapun secara rinci perubahan nama, dan perkembangan tugas pokok fungsi serta kelembagaan Satuan Polisi Pamong Praja dapat dikemukakan sebagai berikut:

  1. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1948 pada tanggal 30 Oktober 1948 didirikanlah Detasemen Polisi Pamong Praja Keamanan Kapanewon yang pada tanggal 10 November 1948 diubah namanya menjadi Detasemen Polisi Pamong Praja;
  2. Tanggal 3 Maret 1950 berdasarkan Keputusan Mendagri No. UP. 32/2/21 disebut dengan nama Kesatuan Polisi Pamong Praja;
  3. Pada Tahun 1962 sesuai dengan Peraturan Menteri Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah Nomor 10 Tahun 1962 nama Kesatuan Polisi Pamong Praja diubah menjadi Pagar Baya;
  4. Berdasarkan Surat Menteri Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah Nomor 1 Tahun 1963 nama Pagar Baya diubah menjadi Kesatuan Pagar Praja;
  5. Setelah diterbitkannnya UU Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah, maka Kesatuan Pagar Praja diubah menjadi Polisi Pamong Praja, sebagai Perangkat Daerah;
  6. Dengan Diterbitkannya UU Nomor 22 Tahun 1999 nama Polisi Pamong Praja diubah kembali dengan nama Satuan Polisi Pamong Praja, sebagai Perangkat Daerah;
  7. Diterbitkannya UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, lebih memperkuat keberadaan Satuan Polisi Pamong Praja sebagi Perangkat Daerah dalam membantu Kepala Daerah dalam menegakkan Peraturan Daerah dan Penyelenggaraan Ketertiban umum dan Ketenteraman Masyarakat;
  8. Peraturan  Pemerintah  Nomor  16  Tahun  2018  tentang  Satuan Polisi  Pamong  Praja ;
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan Kode Etik Polisi Pamong Praja;
  10. Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 57 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah;

 

 

RINGKASAN
SEJARAH PERKEMBANGAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT

PENGERTIAN.

PERLINDUNGAN MASYARAKAT atau disingkat LINMAS adalah suatu keadaan dinamis dimana warga masyarakat disiapkan dan dibekali pengetahuan serta ketrampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan.

Zaman Sesudah Kemerdekaan sampai dengan sekarang.

  1. Pembentukan Organisasi Pertahanan Sipil, diatur dengan Undang Undang Nomor 14 Tahun 1962 dan KEPPRES Nomor 48 Tahun 1962 dan KEPPRES Nomor 128 Tahun 1962.
  2. KEPPRES Nomor 55 Tahun 1972, bahwa Organisasi Pertahanan Sipil (HANSIP), dalam sistem Hankamrata merupakan komponen Hankam dan  ABRI, berdasarkan KEPPRES Nomor 56 Tahun 1972 Organisasi Pembinaan Pertahanan Sipil (HANSIP)  di serahkan MENDAGRI.
  3. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1977 mengatur tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pertahanan Sipil termasuk Markas Distrik Pertahanan Sipil di lingkungan Dinas / Instansi, Perusahaan dan  Proyek
  4. Perubahan Markas Daerah (Mada) Hansip Tingkat Provinsi menjadi Mawil Hansip Provinsi dan Mares Hansip Kab / Kota menjadi Mawil Hansip Kab / Kota.
  5. Keputusan Mendagri Nomor 37 Tahun 1989 yang mengatur peningkatan peran serta Hansip dalam Perlindungan Masyarakat  dan  penanggulangan
  6. Peraturan Presiden RI Nomor 88 Tahun 2014 tentang Pencabutan Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1972 dengan pertimbangan mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2010 tentang Satpol PP, yang menyebutkan tugas dan fungsi berkaitan dengan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat saat ini dilaksanakan Satpol PP.
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta  Perlindungan Masyarakat.
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaran Satuan Perlindungan Masyarakat.

 

HARI JADI PERLINDUNGAN MASYARAKAT

KEPPRES Nomor 128 Tahun 1962 Tentang perencanaan, penyelenggaraan, koordinasi dan pengawasan Pertahanan Sipil (HANSIP) dan Perlawanan Rakyat (WANRA) serta Keputusan Wakil Menteri Pertama Urusan Pertahanan/Keamanan Nomor : MI/A/72/62 tanggal 19 April 1962 tentang Peraturan Pertahanan Sipil (HANSIP), maka setiap tanggal 19 April, diperingati secara nasional sebagai Hari jadi Hansip/Linmas.

PERANAN / PENGABDIAN LINMAS

Meskipun Hari Jadi Hansip/Linmas baru ditetapkan tanggal 19 April 1962 namun perjuangan dan pengabdian Hansip/Linmas sebelumnya tidak dapat ditinggalkan dari keikutsertaannya dalam membantu menegakkan kemerdekaan dan terciptanya keamanan dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat.

Pengabdian Hansip/Linmas yang menonjol dalam membantu unsur Pemerintah, TNI dan POLRI diantaranya  :

  1. Membantu Operasi Pemulihan pada masa Agresi Belanda I dan II.
  2. Membantu Penumpasan Pemberontakan PKI Madiun Tahun 1948.
  3. Membantu Penumpasan DI / TII, PERMESTA.
  4. Membantu Penumpasan G 30 S/PKI Tahun 1965.
  5. Membantu Pengamanan Pemilu Tahun 1955 s.d Tahun 2004.
  6. Membantu Pengamanan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta
  7. Membantu Operasi KAMTIBMAS Polri untuk Menanggulangi Gangguan Keamanan.
  8. Membantu Pemerintah dalam Pembangunan.
  9. Membantu Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi.