Asal-Usul pada Era Kolonial (Abad ke-17 hingga 1945)
Jejak Satpol PP dapat dilacak ke masa penjajahan Belanda, khususnya saat Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) menduduki Batavia (sekarang Jakarta) pada tahun 1620 di bawah pimpinan Gubernur Jenderal Pieter Both. Saat itu, Batavia sering menghadapi serangan sporadis dari penduduk lokal dan tentara Inggris, yang menyebabkan gangguan ketenteraman dan keamanan. Untuk mengatasinya, dibentuk lembaga bernama Bailluw, yang berfungsi sebagai polisi yang merangkap jaksa dan hakim. Bailluw bertugas menangani perselisihan hukum antara VOC dengan warga, serta menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat.
Pada abad ke-19, tugas ketertiban berkembang, termasuk penanganan kebakaran. Pada 1873, pemerintah Hindia Belanda membentuk Brandweer (korps pemadam kebakaran) di Batavia setelah kebakaran besar di Kramat-Kwitang. Regulasi resmi dikeluarkan oleh Resident op Batavia melalui "Reglement op de Brandweer in de Afdeeling stad Vorstenden Van Batavia". Pada 1919, Brandweer Batavia dirayakan ulang tahunnya, dan pada 1929, diberikan prasasti penghargaan dari masyarakat Betawi sebagai tanda apresiasi. Selama pendudukan Jepang (1942-1945), nama berubah menjadi Syoobootai berdasarkan Osamu Seirei No. II pada 20 April 1943.
Era kolonial ini meletakkan dasar tugas ketertiban umum yang kemudian diwarisi oleh Satpol PP modern, dengan fokus pada penegakan peraturan lokal di wilayah Batavia/Jakarta.
Pembentukan Resmi Pasca-Kemerdekaan (1948-1960-an)
Setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada 1945, kondisi keamanan tidak stabil memerlukan lembaga khusus untuk menjaga ketertiban. Pada 1948, di Yogyakarta dibentuk Detasemen Polisi sebagai Penjaga Keamanan Kapanewon berdasarkan Surat Perintah Jawatan Praja Daerah Istimewa Yogyakarta. Pada 10 November 1948, nama berubah menjadi Detasemen Polisi Pamong Praja.
Pembentukan resmi Satuan Polisi Pamong Praja terjadi pada 3 Maret 1950 di Yogyakarta dengan moto "Praja Wibawa". Tanggal ini menjadi Hari Jadi Satpol PP nasional, yang diperingati setiap tahun. Pembentukan ini awalnya untuk wilayah Jawa dan Madura, termasuk Jakarta sebagai kota praja utama, guna menertibkan masyarakat pasca-kemerdekaan. Tugas utama mencakup memelihara ketenteraman, ketertiban umum, dan menegakkan peraturan daerah.
Pada 1960, pembentukan diperluas ke luar Jawa dan Madura dengan dukungan militer. Nama berubah menjadi Kesatuan Pagar Baya pada 1962 berdasarkan Peraturan Menteri Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah No. 10/1962, untuk membedakannya dari Kepolisian Negara (UU No. 13/1961). Pada 1963, nama diganti lagi menjadi Kesatuan Pagar Praja berdasarkan Peraturan Menteri No. 1/1963.
Di Jakarta, sebagai ibu kota, Satpol PP terintegrasi dengan tugas pemadam kebakaran yang berubah nama menjadi Barisan Pemadam Kebakaran (BPK) pada 1957-1969.
Perkembangan Legal dan Organisasi (1970-an hingga 2000-an)
Istilah Satpol PP mulai populer sejak diberlakukannya UU No. 5/1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah, yang menyebut Satpol PP sebagai perangkat wilayah untuk tugas dekonsentrasi, termasuk penegakan peraturan daerah (Perda). UU ini digantikan oleh UU No. 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah, kemudian direvisi menjadi UU No. 32/2004, di mana Pasal 148 menetapkan Satpol PP sebagai perangkat daerah untuk menegakkan Perda, ketertiban umum, dan ketenteraman masyarakat sebagai bagian dari desentralisasi.
Pada era ini, Satpol PP DKI Jakarta berkembang dengan integrasi tugas perlindungan masyarakat (Linmas/Hansip). Sejarah Linmas dimulai dari UU No. 14/1962 dan Keppres No. 128/1962 tentang Pertahanan Sipil (Hansip). Pada 1972, Hansip menjadi komponen pertahanan nasional (Keppres No. 55/1972), dan pembinaannya diserahkan ke Mendagri (Keppres No. 56/1972). Setiap 19 April diperingati sebagai Hari Jadi Hansip/Linmas.
Pada 1989, Keputusan Mendagri No. 37/1989 meningkatkan peran Hansip dalam perlindungan masyarakat. Di DKI Jakarta, ini memperkuat peran Satpol PP dalam penanggulangan bencana dan ketertiban.
Modernisasi dan Penguatan Kelembagaan (2010-an hingga Saat Ini)
Pada 2010-an, kelembagaan Satpol PP DKI Jakarta semakin diperkuat. PP No. 6/2010 tentang Satpol PP menetapkan tugas ketertiban umum, ketenteraman, dan perlindungan masyarakat. Permendagri No. 41/2011 secara khusus mengatur Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, membedakannya dari provinsi lain karena status khusus ibu kota. Kelembagaan diperluas hingga kecamatan, dengan Unit Pelaksana Satpol PP dipimpin ex-officio oleh Kepala Seksi Tramtibum Kecamatan.
UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pasal 255) memperkuat Satpol PP sebagai urusan wajib pelayanan dasar. PP No. 16/2018 tentang Satpol PP mengatur tugas penegakan Perda, penertiban non-yustisial, penyelidikan, dan koordinasi PPNS. Perpres No. 88/2014 mencabut Keppres 55/1972, mengintegrasikan tugas Hansip ke Satpol PP.
Di DKI Jakarta, Pergub DKI No. 57/2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah memperbarui struktur Satpol PP. Permendagri No. 26/2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, serta Permendagri No. 42/2024 tentang Satuan Perlindungan Masyarakat, menjadi dasar operasional terkini.
Timeline Utama Sejarah Satpol PP DKI Jakarta
Tahun | Peristiwa Utama |
---|---|
1620 | VOC bentuk Bailluw di Batavia untuk ketertiban umum. |
1873 | Pembentukan Brandweer di Batavia pasca-kebakaran Kramat-Kwitang. |
1919 | Ulang tahun Brandweer Batavia; prasasti penghargaan pada 1929. |
1943 | Nama berubah menjadi Syoobootai di era Jepang. |
1948 | Detasemen Polisi Pamong Praja di Yogyakarta (awal nasional). |
1950 | Pembentukan resmi Satpol PP pada 3 Maret di Jawa-Madura, termasuk Jakarta. |
1957-1969 | Integrasi dengan BPK (pemadam kebakaran). |
1962 | Nama menjadi Kesatuan Pagar Baya; Hansip dibentuk. |
1963 | Nama menjadi Kesatuan Pagar Praja. |
1974 | UU No. 5/1974 resmi gunakan istilah Satpol PP. |
1999-2004 | UU No. 22/1999 & 32/2004 perkuat peran desentralisasi. |
2011 | Permendagri No. 41/2011 atur SOTK khusus DKI Jakarta. |
2014 | UU No. 23/2014 & Perpres 88/2014 integrasikan Hansip ke Satpol PP. |
2018 | PP No. 16/2018 atur tugas modern Satpol PP. |
2020 | Permendagri No. 26/2020 tentang ketertiban & perlindungan. |
2022 | Pergub DKI No. 57/2022 perbarui organisasi. |
2024 | Pergub DKI No. 42/2024 tentang Satlinmas. |