Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) adalah dokumen yang berisi uraian terperinci seputar harta kekayaan, aset pribadi, penerimaan, dan pengeluaran milik penyelenggara negara, Penyelenggara negara yang dimaksud adalah pejabat perseorangan yang tengah bertugas di instansi negara dalam tingkat pusat maupun daerah.
LHKPN merupakan wujud dari semangat dalam menjalankan roda pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan terbebas dari praktik korupsi, Kini pelaksanaan LHKPN dilakukan secara elektronik melalui e-LHKPN.
Informasi selengkapnya mengenai LHKPN dapat di akses di sini.
Rekapitulasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada Satpol PP Provinsi DKI Jakarta terdapat dihalaman bawah:
Pelaporan yang dilakukan oleh pejabat perseorangan penyelenggara negara melalui LHKPN berlandaskan regulasi yang mengatur, yaitu: