Renstra Satpol PP Provinsi DKI Jakarta ini dalam rangka mengimplementasikan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Provinsi DKI Jakarta Tahun 2023-2026 yang juga mengacu kepada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) serta turut memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional. Renstra Satpol PP Provinsi DKI Jakarta merupakan dokumen perencanaan yang digunakan sebagai dasar pengendalian dan evaluasi sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah pada lingkungan Satpol PP Provinsi DKI Jakarta serta pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah setiap tahunnya selama kurun waktu 4 (empat) tahun kedepan.
Renstra Satpol PP Provinsi DKI Jakarta memuat tujuan, sasaran, program, dan kegiatan pembangunan dalam rangka pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat serta Sub Urusan Ketenteraman dan Ketertiban Umum, dalam rangka mewujudkan cita-cita dan tujuan pemerintah daerah sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dengan mengoptimalkan penggunaan berbagai sumber daya yang dimiliki oleh daerah.