Satpol PP Cilincing Tertibkan Bengkel Las dan Tambal Ban yang Ganggu Ketertiban Umum
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Cilincing, Kota Administrasi Jakarta Utara, melaksanakan kegiatan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 dalam rangka Bina Tertib Praja di wilayah Kecamatan Cilincing, Rabu (9/9/2026).
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 09.40 WIB tersebut berlangsung di Jalan Syeh Nawawi Albantani, Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing. Kegiatan diawali dengan apel yang dipimpin oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kelurahan Rorotan.
Penertiban melibatkan Pengendali Satpol PP Kecamatan Cilincing, Kasatpol PP dari sejumlah kelurahan, yakni Kelurahan Cilincing, Kalibaru, Semper Timur, Sukapura, dan Marunda, serta anggota Satpol PP se-Kecamatan Cilincing dan Srikandi Satpol PP tingkat kecamatan dan kelurahan.
Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pembinaan terhadap pelaku usaha yang menempatkan barang maupun perlengkapan usaha di saluran air dan bahu jalan sehingga berpotensi mengganggu ketertiban dan fungsi fasilitas umum.
Hasil kegiatan, petugas memberikan kartu kuning kepada satu pemilik usaha las dan empat pemilik usaha tambal ban. Mereka diberikan waktu selama dua hari untuk melakukan penataan secara mandiri dan tidak lagi menempatkan barang-barang usaha di saluran air maupun bahu jalan.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk pembinaan sekaligus upaya menjaga ketertiban umum, kebersihan, serta kelancaran fungsi fasilitas umum di wilayah Kecamatan Cilincing.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau terkendali dengan kondisi cuaca cerah.