Sub Kelompok Bimbingan dan Penyuluhan

Informasi unit kerja Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta

A.   KEDUDUKANKetua  Subkelompok  Bimbingan  dan  Penyuluhan  berkedudukan  di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat
B.   TUGAS
  • merumuskan  bahan  kebijakan  teknis  di  bidang  perlindungan masyarakat sesuai dengan lingkup tugasnya;
  • melaksanakan    dan    mengoordinasikan    pelaksanaan    bidang perlindungan masyarakat sesuai dengan lingkup tugasnya;
  • membina, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan masyarakat sesuai dengan lingkup tugasnya;
  • melaksanakan  koordinasi  dengan  PD/UKPD  dan/atau  instansi pemerintah/swasta/organisasi bidang  perlindungan  masyarakat sesuai dengan lingkup tugasnya;
  • mengembangkan peran serta masyarakat di bidang perlindungan masyarakat sesuai dengan lingkup tugasnya;
  • mengoordinasi   dan   memfasilitasi   kelompok   masyarakat   dan stakeholder dalam penyelenggaraan perlindungan masyarakat;
  • menyusun  program  kerja  bimbingan  dan  penyuluhan  kelompok masyarakat dan stakeholder dalam  penyelenggaraan perlindungan masyarakat; dan
  • menyiapkan    dan    melaksanakan    kegiatan    bimbingan    dan penyuluhan dalam rangka perlindungan masyarakat.