Sub Kelompok Analisa dan Evaluasi

Informasi unit kerja Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta

A.   KEDUDUKANKetua Subkelompok Analisa dan Evaluasi berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah
B.   TUGAS
  • merumuskan   bahan   kebijakan   teknis   di   bidang   penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah sesuai dengan lingkup tugasnya;
  • membina,  memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah sesuai dengan lingkup tugasnya;
  • melaksanakan  koordinasi  dengan  PD/UKPD  dan/atau  instansi pemerintah/swasta/organisasi di  bidang  penegakan  peraturan daerah dan  peraturan  kepala  daerah  sesuai  dengan  lingkup tugasnya;
  • menghimpun dan menganalisa dan melakukan evaluasi terhadap pelanggaran peraturan daerah, peraturan gubernur dan peraturan lainnya;
  • melakukan  analisis  pelanggaran  dan  mengusulkan  rekomendasi kegiatan penertiban dalam melaksanakan penegakan peraturan daerah, peraturan gubernur dan peraturan lainnya;
  • mengajukan usulan penyidikan, penindakan dan penertiban melalui
  • Kepala Bidang untuk diteruskan ke Bidang PPNS;
  • melaksanakan evaluasi pemberkasan kasus dugaan pelanggaran peraturan daerah, peraturan gubernur dan peraturan lainnya;
  • melaksanakan  analisa  dan  evaluasi  kegiatan  pengawasan  dan penertiban pelanggaran penegakan peraturan daerah, peraturan gubernur dan peraturan lainnya; dan
  • melaksanakan      penelitian      dan      pengembangan      strategi penyelenggaraan ketenteraman    dan    ketertiban    umum    di masyarakat.