Tingkatkan Kepatuhan Regulasi, Satpol PP DKI Bina Pelaku Usaha Industri

Jakarta – Sebagai upaya meningkatkan pemahaman dan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan hukum yang berlaku di wilayah Provinsi DKI Jakarta, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta menyelenggarakan kegiatan Pembinaan Kepatuhan Pelaku Usaha Industri terhadap Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku Tahun Anggaran 2026.

Kasatpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan mengatakan, kegiatan pembinaan ini merupakan langkah preventif yang dilakukan pemerintah daerah untuk mendorong terciptanya iklim usaha yang tertib, aman dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Melalui kegiatan pembinaan ini, para pelaku usaha diberikan edukasi dan pemahaman mengenai berbagai regulasi yang harus dipatuhi dalam menjalankan usahanya. Dengan demikian, diharapkan pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan usahanya secara tertib dan bertanggung jawab,” ujar Satriadi di Jakarta Pusat, Selasa (23/6).

Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Tempat Usaha Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Eko Saptono menjelaskan, pembinaan ini juga menjadi wadah dialog antara pemerintah dan pelaku usaha.

Pada kesempatan yang sama, Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Bidang Komunikasi Publik Chico Hakim mengajak para pelaku usaha untuk menjadi mitra pemerintah dalam menciptakan tata kelola usaha yang baik dan bertanggung jawab.

Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan dunia usaha dalam mewujudkan Jakarta sebagai kota global yang tertib, nyaman dan berdaya saing.

Melalui kegiatan pembinaan ini, Satpol PP Provinsi DKI Jakarta berharap seluruh pelaku usaha dapat semakin meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga tercipta lingkungan usaha yang kondusif, tertib, dan memberikan manfaat bagi masyarakat serta pembangunan Kota Jakarta.