Satpol PP Cempaka Putih Edukasi Pedagang dan Warga tentang Pemilahan Sampah

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Cempaka Putih, Kota Administrasi Jakarta Pusat, menggelar kegiatan sosialisasi dan edukasi mengenai pemilahan serta pengolahan sampah kepada pedagang dan masyarakat pada Selasa (30/6/2026). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 dan Instruksi Kasatpol PP DKI Jakarta Nomor e-0036 Tahun 2026 tentang pemilahan dan pengolahan sampah.

Sosialisasi dilaksanakan mulai pukul 10.00 WIB di dua lokasi, yakni PD Pasar Jaya Gembrong, Jalan Pangkalan Asem, RW 009, Kelurahan Cempaka Putih Barat, serta Pasar Genjing di Jalan Rawamangun, RT 007/RW 002, Kelurahan Rawasari.

Dalam kegiatan tersebut, petugas membagikan pamflet kepada pedagang dan masyarakat sebagai media edukasi mengenai pentingnya memilah sampah sejak dari sumbernya. Selain itu, petugas juga memberikan penjelasan mengenai tata cara pengelolaan sampah yang baik sebagai upaya mencegah pencemaran lingkungan dan menciptakan kawasan yang lebih bersih serta sehat.

Kegiatan melibatkan Kasatpol PP Kelurahan Cempaka Putih Barat, Kasatpol PP Kelurahan Rawasari, personel Satpol PP dari kedua kelurahan, staf dan petugas keamanan PD Pasar Jaya Gembrong, pengelola Pasar Genjing, serta para pedagang di kedua pasar.

Dari hasil kegiatan, sebanyak 60 orang pedagang dan masyarakat di PD Pasar Jaya Gembrong menerima sosialisasi, sementara di Pasar Genjing sebanyak 50 orang turut mendapatkan edukasi mengenai pemilahan dan pengolahan sampah.

Satpol PP Kecamatan Cempaka Putih berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan para pedagang untuk menerapkan kebiasaan memilah sampah serta mengelolanya secara tepat, sehingga dapat mendukung upaya menjaga kebersihan lingkungan dan mengurangi potensi pencemaran.

Selama kegiatan berlangsung, cuaca terpantau cerah dan seluruh rangkaian acara berjalan dengan lancar, aman, serta kondusif.