Satpol PP Provinsi DKI Jakarta Aktif Sosialisasi Perda Ketertiban Umum
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta aktif mensosialisasikan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum.
Hal ini sejalan dengan fungsi Satpol PP yang bukan hanya sebagai Penegak Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah juga sebagai Petugas Perlindungan Masyarakat, bertujuan untuk terus mengingatkan dan memberikan pemahaman kepada warga DKI Jakarta maupun sekitarnya untuk ikut serta menjaga Ketenteraman dan Ketertiban Umum di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Salah satu kegiatan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi tersebut dilakukan di Traffic Light Galur, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat.
Petugas Satpol PP mensosialisasikan pasal 39 dan 40 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang memuat tentang Aturan tentang Tertib Sosial
Pasal 39
(1) Setiap orang atau badan dilarang meminta bantuan atau sumbangan yang dilakukan sendiri-sendiri dan/atau bersama-sama di jalan, pasar, kendaraan umum, lingkungan pemukiman, rumah sakit, sekolah dan kantor.
(2) Permintaan bantuan atau sumbangan untuk kepentingan sosial dan kemanusiaan pada tempat selain sebagaimana dimaksud pada. ayat (1), dapat diberikan izin oleh Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.
(3) Tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. supermarket/mall;
b. rumah makan;
c. stasiun;
d. terminal;
e. pelabuhan udara/laut;
f. stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU);
g. penyelenggaraan pameran/bazar amal;
h. tempat hiburan/rekreasi;
i. hotel.
Pasal 40
Setiap orang atau badan dilarang:
a. menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil;
b. menyuruh orang lain untuk menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil;
c. membeli kepada pedagang asongan atau memberikan sejumlah uang atau barang kepada pengemis, pengamen, dan pengelap mobil.