TUGAS DAN FUNGSI
A. Tugas
Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dalam penanganan pengaduan masyarakat dan sengketa, pengawasan dan pengamanan ketertiban sarana dan prasarana kota, serta penghimpunan dan pengolahan data dan informasi.
B. Fungsi
1. Perumusan bahan kebijakan teknis di bidang ketenteraman dan ketertiban umum;
2. Pelaksanaan dan pengoordinasian pelaksanaan kebijakan di bidang ketenteraman dan ketertiban umum;
3. Pelaksanaan penelitian dan pengembangan yang menunjang upaya menciptakan ketenteraman dan ketertiban umum;
4. Peningkatan peran serta masyarakat dalam menciptakan ketenteraman dan ketertiban umum serta penegakan peraturan daerah dan peraturan gubernur;
5. Pelaksanaan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat dan sengketa;
6. Pelaksanaan pengawasan dan pengamanan ketertiban sarana dan prasarana kota, fasilitas umum, permukiman, dan pesisir pantai;
7. Pengoordinasian penanganan pengaduan masyarakat dan sengketa aset daerah dengan instansi terkait;
8. Pelaksanaan pemetaan daerah rawan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum dengan melibatkan instansi terkait;
9. Pelaksanaan penghimpunan dan pengolahan data, informasi, dan kehumasan;
10. Pelaksanaan tindakan sanksi administratif terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran di atas sarana dan prasarana, fasilitas sosial/fasilitas umum, dan pemukiman serta pesisir pantai;
11. Pengelolaan data, sistem informasi, dan transformasi digital penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat pada suburusan bidang ketenteraman dan ketertiban umum; dan
12. Mengoordinasikan dan menyampaikan usulan penindakan terhadap pelanggaran ketenteraman dan ketertiban umum kepada Bidang Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.
C. Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Terdiri dari 3 (Tiga) Sub Seksi
1. Seksi Pengaduan dan Sengketa
a) Merumuskan bahan kebijakan teknis di bidang ketenteraman dan ketertiban umum sesuai dengan lingkup tugasnya;
b) Melaksanakan dan mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan di bidang ketenteraman dan ketertiban umum sesuai dengan lingkup tugasnya;
c) Membina, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang ketenteraman dan ketertiban umum sesuai dengan lingkup tugasnya;
d) Melaksanakan koordinasi dengan PD/UKPD dan/atau instansi pemerintah/swasta/organisasi di bidang ketenteraman dan ketertiban umum sesuai dengan lingkup tugasnya;
e) Menerima dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat dan sengketa;
f) Memfasilitasi dan mengoordinasikan penanganan pengaduan masyarakat dan sengketa; dan
g) Mengoordinasikan laporan penanganan pengaduan masyarakat sesuai dengan lingkup tugasnya.
2. Seksi Ketertiban Sarana dan Prasarana Kota
a) Merumuskan bahan kebijakan teknis di bidang ketenteraman dan ketertiban umum sesuai dengan lingkup tugasnya;
b) Melaksanakan dan mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan di bidang ketenteraman dan ketertiban umum sesuai dengan lingkup tugasnya;
c) Membina, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang ketenteraman dan ketertiban umum sesuai dengan lingkup tugasnya;
d) Melaksanakan inventarisasi dan identifikasi fasilitas sosial, fasilitas umum, dan pemukiman yang perlu dikendalikan dan diawasi;
e) Melaksanakan kegiatan patroli dan penertiban pada tempat-tempat fasilitas sosial, fasilitas umum, dan pemukiman;
f) Menyampaikan usulan penindakan terhadap pelanggaran ketertiban sarana dan prasarana kota berkoordinasi dengan Bidang Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah; dan
g) Melaksanakan koordinasi penanganan pelanggaran pada tempat-tempat fasilitas sosial, fasilitas umum, dan permukiman dengan PD/UKPD dan/atau instansi pemerintah/swasta lainnya.
3. Seksi Data dan Informasi
a) Merumuskan bahan kebijakan teknis di bidang ketenteraman dan ketertiban umum sesuai dengan lingkup tugasnya;
b) Melaksanakan dan mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan di bidang ketenteraman dan ketertiban umum sesuai dengan lingkup tugasnya;
c) Membina, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang ketenteraman dan ketertiban umum sesuai dengan lingkup tugasnya;
d) Melaksanakan pengelolaan data, informasi, dan transformasi digital penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan pada Satuan Polisi Pamong Praja;
e) Melaksanakan koordinasi dengan PD/UKPD dan/atau instansi pemerintah/swasta/organisasi di bidang ketenteraman dan ketertiban umum sesuai dengan lingkup tugasnya;
f) Melaksanakan pengolahan data dan informasi Satuan Polisi Pamong Praja;
g) Memfasilitasi pemberian data/informasi terkait ketenteraman dan ketertiban umum di Jakarta kepada pemohon informasi;
h) Melaksanakan pengelolaan kehumasan Satuan Polisi Pamong Praja;
i) Melaksanakan pembangunan dan pengembangan sistem informasi Satuan Polisi Pamong Praja; dan
j) Melaksanakan dokumentasi kegiatan dan publikasi informasi.