Sub Kelompok Pembinaan

A.   KEDUDUKANKetua  Subkelompok Pembinaan  berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang PPNS
B.   TUGAS
  • melakukan pengiriman PNS di lingkungan Pemerintah Daerah untuk mengikuti diklat pembentukan PPNS sesuai peraturan perundang- undangan;
  • melakukan  pengiriman  PPNS  di  lingkungan  Pemerintah  Daerah untuk mengikuti diklat PPNS lanjutan, bimbingan teknis, seminar dan workshop terkait penyelidikan dan penyidikan untuk mengembangkan kompetensi PPNS;
  • melakukan  fasilitasi  dan  proses  administrasi  terkait  pelantikan, pengangkatan PPNS, pengurusan perpanjangan sertifikasi dan Kartu Tanda Pengenal    PPNS, tunjangan fungsional PPNS dan pemberhentian PPNS sesuai peraturan perundang-undangan;
  • melakukan  monitoring  dan  evaluasi  terhadap  kinerja  PPNS  di lingkungan Pemerintah Daerah; dan
  • melakukan pemeriksaan terhadap PPNS yang melanggar kode etik dan peraturan perundang-undangan.