Sub Kelompok Bimbingan dan Penyuluhan

A.   KEDUDUKANKetua  Subkelompok  Bimbingan  dan  Penyuluhan  berkedudukan  di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat
B.   TUGAS
  • merumuskan  bahan  kebijakan  teknis  di  bidang  perlindungan masyarakat sesuai dengan lingkup tugasnya;
  • melaksanakan    dan    mengoordinasikan    pelaksanaan    bidang perlindungan masyarakat sesuai dengan lingkup tugasnya;
  • membina, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan masyarakat sesuai dengan lingkup tugasnya;
  • melaksanakan  koordinasi  dengan  PD/UKPD  dan/atau  instansi pemerintah/swasta/organisasi bidang  perlindungan  masyarakat sesuai dengan lingkup tugasnya;
  • mengembangkan peran serta masyarakat di bidang perlindungan masyarakat sesuai dengan lingkup tugasnya;
  • mengoordinasi   dan   memfasilitasi   kelompok   masyarakat   dan stakeholder dalam penyelenggaraan perlindungan masyarakat;
  • menyusun  program  kerja  bimbingan  dan  penyuluhan  kelompok masyarakat dan stakeholder dalam  penyelenggaraan perlindungan masyarakat; dan
  • menyiapkan    dan    melaksanakan    kegiatan    bimbingan    dan penyuluhan dalam rangka perlindungan masyarakat.