Sub Kelompok Analisa dan Evaluasi

A.   KEDUDUKANKetua Subkelompok Analisa dan Evaluasi berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah
B.   TUGAS
  • merumuskan   bahan   kebijakan   teknis   di   bidang   penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah sesuai dengan lingkup tugasnya;
  • membina,  memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah sesuai dengan lingkup tugasnya;
  • melaksanakan  koordinasi  dengan  PD/UKPD  dan/atau  instansi pemerintah/swasta/organisasi di  bidang  penegakan  peraturan daerah dan  peraturan  kepala  daerah  sesuai  dengan  lingkup tugasnya;
  • menghimpun dan menganalisa dan melakukan evaluasi terhadap pelanggaran peraturan daerah, peraturan gubernur dan peraturan lainnya;
  • melakukan  analisis  pelanggaran  dan  mengusulkan  rekomendasi kegiatan penertiban dalam melaksanakan penegakan peraturan daerah, peraturan gubernur dan peraturan lainnya;
  • mengajukan usulan penyidikan, penindakan dan penertiban melalui
  • Kepala Bidang untuk diteruskan ke Bidang PPNS;
  • melaksanakan evaluasi pemberkasan kasus dugaan pelanggaran peraturan daerah, peraturan gubernur dan peraturan lainnya;
  • melaksanakan  analisa  dan  evaluasi  kegiatan  pengawasan  dan penertiban pelanggaran penegakan peraturan daerah, peraturan gubernur dan peraturan lainnya; dan
  • melaksanakan      penelitian      dan      pengembangan      strategi penyelenggaraan ketenteraman    dan    ketertiban    umum    di masyarakat.