Bidang Pengawasan dan Pengendalian Tempat Usaha

TUGAS DAN FUNGSI

 

A. Tugas

 Bidang Pengawasan dan Pengendalian Tempat Usaha mempunyai tugas melaksanakan inventarisasi, dokumentasi, evaluasi dan pemberian rekomendasi dalam rangka pengawasan dan pengendalian tempat usaha industri, tempat usaha nonindustri, dan tempat usaha hiburan dan rekreasi.


B. Fungsi

 1. Perumusan bahan kebijakan teknis di bidang pengawasan dan pengendalian tempat usaha;
 2. Pelaksanaan dan pengoordinasian pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan dan pengendalian tempat usaha;
 3. Pembinaan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan dan pengendalian tempat usaha;
 4. Pelaksanaan koordinasi dengan PD/UKPD dan/atau instansi pemerintah/swasta/organisasi di bidang pengawasan dan pengendalian tempat usaha;
 5. Pelaksanaan inventarisasi dan pemetaan tempat usaha;
 6. Pelaksanaan pemeriksaan pelanggaran penggunaan tempat usaha;
 7. Pemrosesan dan pemberkasan pelanggaran tempat usaha terhadap pelanggaran peraturan daerah dan peraturan gubernur;
 8. Pelaksanaan pengawasan, pengendalian, monitoring, dan evaluasi perizinan dan nonperizinan penyelenggaraan tempat usaha;
 9. Penyusunan bahan rekomendasi kepada penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu dalam rangka penetapan dan pemberian sanksi atas pelanggaran/penyalahgunaan           perizinan dan nonperizinan penyelenggaraan tempat usaha;
 10. Pengusulan penindakan terhadap pelanggaran peraturan daerah dan peraturan gubernur kepada Bidang Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah                     dan/atau Bidang PPNS; dan
 11. Pelaksanaan kegiatan patroli pada tempat usaha.


C. Bidang Pengawasan dan Pengendalian Tempat Usaha Terdiri dari 3 (Tiga) Seksi

 

1. Seksi Pengawasan dan Pengendalian Tempat Usaha Industri

 a) Merumuskan bahan kebijakan teknis di bidang pengawasan dan pengendalian tempat usaha industri;
 b) Melaksanakan dan mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan pengawasan dan pengendalian tempat usaha industri;
 c) Membina, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan pengawasan dan pengendalian tempat usaha industri;
 d) Melaksanakan koordinasi dengan PD/UKPD dan/atau instansi terkait;
 e) Melaksanakan kegiatan patroli pengawasan pada tempat usaha industri;
 f) Melaksanakan pemeriksaan lapangan terhadap tempat usaha industri;
 g) Menindaklanjuti keberatan masyarakat atas gangguan tempat usaha industri;
 h) Melaksanakan pendataan dan identifikasi tempat usaha industri yang perlu diawasi;
 i) Melaksanakan pemeriksaan pelanggaran penggunaan tempat usaha industri;
 j) Memproses pelanggaran tempat usaha industri terhadap peraturan daerah dan peraturan gubernur;
 k) Melaksanakan pengawasan perizinan dan nonperizinan tempat usaha industri;
 l) Menyusun bahan rekomendasi kepada PTSP terkait sanksi pelanggaran/penyalahgunaan perizinan; dan
 m) Mengajukan usulan penyidikan, penindakan, dan penertiban melalui Kepala Bidang kepada Bidang PPNS.

 

2. Seksi Pengawasan dan Pengendalian Tempat Usaha Nonindustri

 a) Merumuskan bahan kebijakan teknis di bidang pengawasan dan pengendalian tempat usaha nonindustri;
 b) Melaksanakan dan mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan pengawasan dan pengendalian tempat usaha nonindustri;
 c) Membina, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan pengawasan dan pengendalian tempat usaha nonindustri;
 d) Melaksanakan koordinasi dengan PD/UKPD dan/atau instansi terkait;
 e) Melaksanakan kegiatan patroli pengawasan pada tempat usaha nonindustri;
 f) Melaksanakan pemeriksaan lapangan terhadap tempat usaha nonindustri;
 g) Menindaklanjuti keberatan masyarakat atas gangguan tempat usaha nonindustri;
 h) Melaksanakan pendataan dan identifikasi tempat usaha nonindustri yang perlu diawasi;
 i) Melaksanakan pemeriksaan pelanggaran penggunaan tempat usaha nonindustri;
 j) Memproses pelanggaran tempat usaha nonindustri terhadap peraturan daerah dan peraturan gubernur;
 k) Melaksanakan pengawasan perizinan dan nonperizinan tempat usaha nonindustri;
 l) Menyusun bahan rekomendasi kepada PTSP terkait sanksi pelanggaran/penyalahgunaan perizinan; dan
 m) Mengajukan usulan penyidikan, penindakan, dan penertiban melalui Kepala Bidang kepada Bidang PPNS.

 

3. Seksi Pengawasan dan Pengendalian Tempat Usaha Hiburan dan Rekreasi

 a) Merumuskan bahan kebijakan teknis di bidang pengawasan dan pengendalian tempat usaha hiburan dan rekreasi;
 b) Melaksanakan dan mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan pengawasan dan pengendalian tempat usaha hiburan dan rekreasi;
 c) Membina, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan pengawasan dan pengendalian tempat usaha hiburan dan rekreasi;
 d) Melaksanakan koordinasi dengan PD/UKPD dan/atau instansi terkait;
 e) Melaksanakan kegiatan patroli pengawasan pada tempat usaha hiburan dan rekreasi;
 f) Melaksanakan pemeriksaan lapangan terhadap tempat usaha hiburan dan rekreasi;
 g) Menindaklanjuti keberatan masyarakat atas gangguan tempat usaha hiburan dan rekreasi;
 h) Melaksanakan pendataan dan identifikasi tempat usaha hiburan dan rekreasi yang perlu diawasi;
 i) Melaksanakan pemeriksaan pelanggaran penggunaan tempat usaha hiburan dan rekreasi;
 j) Memproses pelanggaran terhadap peraturan daerah dan peraturan gubernur;
 k) Melaksanakan pengawasan, monitoring, dan evaluasi perizinan dan nonperizinan penyelenggaraan tempat usaha hiburan dan rekreasi;
 l) Menyusun bahan rekomendasi kepada PTSP atas sanksi pelanggaran/penyalahgunaan perizinan; dan
 m) Mengajukan usulan penyidikan, penindakan, dan penertiban melalui Kepala Bidang kepada Bidang PPNS.