TUGAS DAN FUNGSI
A. Tugas
Bidang PPNS mempunyai tugas melakukan pembinaan PPNS di lingkungan pemerintah daerah, penyelidikan dan penyidikan, serta hubungan antar lembaga terkait proses litigasi.
B. Fungsi
1. Merumuskan bahan kebijakan teknis di bidang PPNS;
2. Melaksanakan dan mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan di bidang PPNS;
3. Melaksanakan pembinaan, pemantauan, dan evaluasi di bidang PPNS;
4. Mengelola data dan informasi di bidang PPNS;
5. Mengembangkan peran serta masyarakat di bidang PPNS;
6. Melaksanakan pembinaan PPNS di lingkungan pemerintah daerah;
7. Mengoordinasikan PPNS di lingkungan pemerintah daerah dalam rangka pelaksanaan penindakan terhadap pelanggaran peraturan daerah dan/atau peraturan kepala daerah;
8. Melaksanakan penyelidikan dan penyidikan terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang diduga melakukan pelanggaran atas peraturan daerah dan/atau peraturan kepala daerah; dan
9. Melaksanakan proses litigasi terhadap pelanggaran peraturan daerah dan peraturan kepala daerah yang memuat sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan.
C. Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Terdiri dari 2 (Dua) Seksi
1. Seksi Penyidikan dan Tindak Internal
a) Merumuskan bahan kebijakan teknis di bidang PPNS sesuai dengan lingkup tugasnya;
b) Membina, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang PPNS sesuai dengan lingkup tugasnya;
c) Melaksanakan koordinasi dengan PD/UKPD dan/atau instansi pemerintah/swasta/organisasi di bidang PPNS;
d) Menyusun rencana kegiatan penyelidikan dengan metode observasi, interview, surveillance, undercover, dan penggunaan informan dalam rangka mengumpulkan barang bukti terkait dugaan tindak pidana pelanggaran peraturan daerah;
e) Menyusun program kerja penyidikan dalam rangka proses litigasi terhadap dugaan tindak pidana pelanggaran peraturan daerah sesuai peraturan perundang-undangan;
f) Melakukan penanganan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan penyegelan untuk kepentingan proses penyidikan;
g) Melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang diduga kuat melakukan tindak pidana pelanggaran peraturan daerah;
h) Melakukan pemanggilan terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum sebagai tersangka, saksi, atau saksi ahli terkait proses penyidikan;
i) Membuat resume dan berita acara pemeriksaan (tersangka, saksi, dan saksi ahli) untuk proses litigasi terkait tindak pidana pelanggaran peraturan daerah;
j) Menyerahkan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses litigasi;
k) Menegakkan disiplin, kode etik, dan pengamanan tata tertib Satuan Polisi Pamong Praja; dan
l) Melaksanakan penegakan disiplin Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
2. Seksi Hubungan Antar Lembaga
a) Merumuskan bahan kebijakan teknis di bidang PPNS sesuai dengan lingkup tugasnya;
b) Membina, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang PPNS sesuai dengan lingkup tugasnya;
c) Melaksanakan koordinasi, kerja sama, fasilitasi, dan/atau kemitraan dengan PD/UKPD dan/atau instansi pemerintah/swasta terkait penyelesaian perkara pelanggaran peraturan daerah/peraturan kepala daerah;
d) Menjalin koordinasi dengan PPNS di lingkungan Pemerintah Daerah dan aparat penegak hukum lainnya (Korwas PPNS, Penyidik Polri, Jaksa Penuntut Umum, dan Hakim) dalam kerangka Criminal Justice System;
e) Menjalin koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM terkait pelaksanaan tugas PPNS di lingkungan pemerintah daerah;
f) Mengelola pengarsipan seluruh laporan masyarakat, aparatur, atau badan hukum terkait dugaan tindak pidana pelanggaran peraturan daerah;
g) Mengelola pengarsipan resume dan berita acara pemeriksaan (tersangka, saksi, dan saksi ahli);
h) Mengelola pengarsipan berkas perkara dugaan tindak pidana pelanggaran peraturan daerah;
i) Mengelola penyimpanan barang bukti terkait dugaan tindak pidana pelanggaran peraturan daerah sebelum diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum; dan
j) Melakukan koordinasi dengan Ketua Pengadilan Negeri terkait penerbitan Surat Penetapan Pengadilan Negeri mengenai penggeledahan, penyitaan, dan pemusnahan barang bukti.