Bidang Penyidik Pegawai Negri Sipil

A.     TUGASBidang PPNS mempunyai tugas melakukan pembinaan PPNS di lingkungan pemerintah daerah, penyelidikan dan penyidikan serta hubungan antar lembaga terkait proses litigasi.
B.     FUNGSI
  • perumusan bahan kebijakan teknis di bidang PPNS;
  • pelaksanaan dan pengoordinasian pelaksanaan kebijakan di bidang PPNS;
  • pembinaan, pemantauan dan evaluasi di bidang PPNS;
  • pengelolaan data dan informasi di bidang PPNS;
  • pengembangan peran serta masyarakat di bidang PPNS;
  • pelaksanaan pembinaan PPNS di lingkungan pemerintah daerah;
  • pengoordinasian PPNS di lingkungan pemerintah daerah dalam rangka pelaksanaan penindakan  terhadap pelanggaran peraturan daerah dan/atau peraturan kepala daerah;
  • pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan terhadap warga masyarakat, aparatur atau badan hukum yang diduga melakukan pelanggaran atas peraturan daerah dan/atau peraturan kepala daerah; dan
  • pelaksanaan proses litigasi terhadap pelanggaran peraturan daerah dan peraturan kepala daerah yang memuat sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan.
C.     BIDANG PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL (PPNS) TERDIRI DARI 2 (DUA) SUB SEKSI
 

1. 

     

 

 

 

 

 

Seksi Penyidikan dan Tindak Internal

 

 

 

 

 

 

  • merumuskan bahan kebijakan teknis di bidang PPNS sesuai dengan lingkup tugasnya;
  • membina, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang PPNS sesuai dengan lingkup tugasnya;
  • melaksanakan  koordinasi  dengan PD/UKPD dan/atau instansi pemerintah/swasta/organisasi di bidang PPNS sesuai dengan lingkup tugasnya;
  • menyusun rencana kegiatan penyelidikan dengan metode observasi, interview, surveilance, undercover dan penggunaan informan dalam rangka mengumpulkan barang bukti terkait dugaan tindak pidana pelanggaran peraturan daerah;
  • menyusun program kerja penyidikan dalam rangka proses litigasi terhadap seluruh dugaan tindak pidana pelanggaran peraturan daerah sesuai peraturan perundang- undangan;
  • melakukan penanganan dan olah Tempat Kejadian Perkara yang diduga kuat terjadi tindak pidana pelanggaran peraturan daerah dengan melakukan penyegelan untuk kepentingan proses penyidikan sesuai peraturan perundang-undangan;
  • melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang diduga kuat melakukan tindakan pidana pelanggaran peraturan daerah untuk kepentingan  proses penyidikan sesuai peraturan perundang- undangan;
  • melakukan pemanggilan terhadap warga masyarakat, aparatur atau badan hukum sebagai tersangka, saksi atau saksi ahli terkait proses penyidikan;
  • membuat resume dan berita acara pemeriksaan (tersangka, saksi dan saksi  ahli) untuk proses litigasi terkait  tindak  pidana pelanggaran peraturan daerah;
  • menyerahkan berkas perkara, serah terima tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses litigasi terkait tindak pidana pelanggaran peraturan daerah; dan
  • menegakan disiplin, kode etik dan pengamanan tata tertib Satuan Polisi Pamong Praja;
  • melaksanakan  penegakan disiplin Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
 

2. 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

   

  

Seksi Hubungan Antar Lembaga

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  • merumuskan bahan kebijakan teknis di bidang PPNS sesuai dengan lingkup tugasnya;
  • membina,  memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang PPNS sesuai dengan lingkup tugasnya;
  • melaksanakan koordinasi, kerja sama, fasilitasi dan/atau kemitraan dengan PD/UKPD dan/atau Instansi pemerintah/swasta lainnya terkait penyelesaian perkara pelanggaran peraturan daerah/peraturan kepala daerah dan peraturan lainnya;
  • menjalin koordinasi dengan PPNS di lingkungan Pemerintah Daerah dan aparat penegak hukum yang lain yaitu Korwas PPNS, Penyidik Polri, Jaksa Penuntut Umum dan Hakim (Criminal Justice System);
  • menjalin koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM terkait pelaksanaan tugas PPNS di lingkungan pemerintah daerah;
  • mengelola pengarsipan seluruh laporan warga masyarakat, aparatur atau badan hukum terkait dugaan tindakan pidana pelanggaran peraturan daerah;
  • mengelola pengarsipan seluruh resume dan berita acara pemeriksaan (tersangka, saksi dan saksi ahli) terkait dugaan tindak pidana pelanggaran peraturan daerah;
  • mengelola pengarsipan berkas perkara terkait dugaan tindak pidana pelanggaran peraturan daerah;
  • mengelola penyimpanan barang bukti terkait dugaan tindak pidana pelanggaran peraturan daerah sebelum diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk proses litigasi; dan
  • melakukan koordinasi dengan Ketua Pengadilan Negeri terkait penerbitan Surat  Penetapan Pengadilan Negeri perihal penggeledahan, penyitaan barang bukti dan pemusnahan barang bukti.