TUGAS DAN FUNGSI
A. Tugas
Bidang Perlindungan Masyarakat mempunyai tugas menyelenggarakan perlindungan masyarakat, serta membina dan mengendalikan anggota Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas).
B. Fungsi
1. Merumuskan kebijakan teknis di bidang perlindungan masyarakat;
2. Melaksanakan dan mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan masyarakat;
3. Melaksanakan pembinaan, pemantauan, dan evaluasi kebijakan di bidang perlindungan masyarakat;
4. Melaksanakan koordinasi, kerja sama, fasilitasi, dan/atau kemitraan dengan SKPD/UKPD dan/atau instansi pemerintah/swasta lainnya dalam rangka penyelenggaraan perlindungan masyarakat;
5. Mengembangkan peran serta masyarakat di bidang perlindungan masyarakat;
6. Menyelenggarakan perlindungan masyarakat, pengerahan dan pengendalian anggota Satlinmas, pengamanan protokol dan objek vital, serta bimbingan dan penyuluhan;
7. Melaksanakan pembinaan dan pendayagunaan Satlinmas serta potensi masyarakat dalam perlindungan masyarakat, pengamanan, pengerahan, pengendalian, dan penyuluhan;
8. Melaksanakan pengamanan protokoler dan objek vital;
9. Melaksanakan penyuluhan kepada masyarakat sesuai dengan lingkup tugasnya;
10. Melaksanakan pemetaan daerah rawan gangguan sosial; dan
11. Memberikan fasilitasi, bantuan, dan dukungan sumber daya terhadap kegiatan penanggulangan bencana.
C. Bidang Perlindungan Masyarakat Terdiri dari 2 (Dua) Seksi
1. Seksi Pengerahan dan Pengendalian
a) Merumuskan bahan kebijakan di bidang perlindungan masyarakat sesuai dengan lingkup tugasnya;
b) Melaksanakan dan mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan masyarakat sesuai dengan lingkup tugasnya;
c) Membina, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan masyarakat sesuai dengan lingkup tugasnya;
d) Melaksanakan koordinasi dengan PD/UKPD dan/atau instansi pemerintah/swasta/organisasi di bidang perlindungan masyarakat;
e) Mengembangkan peran serta masyarakat di bidang perlindungan masyarakat;
f) Melaksanakan pemberdayaan dan pembinaan anggota Satlinmas;
g) Melaksanakan pendataan dan pemetaan potensi dan sumber daya perlindungan masyarakat sebagai bahan pada Seksi Data dan Informasi Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum;
h) Melaksanakan pengerahan dan pengendalian anggota Satpol PP dalam rangka perlindungan masyarakat dalam menghadapi gangguan sosial dan/atau kegiatan penanggulangan bencana;
i) Meningkatkan sarana dan prasarana anggota Satlinmas;
j) Menyiapkan, mengatur, memfasilitasi, dan mengoordinasikan kegiatan upacara HUT Satuan Polisi Pamong Praja dan Satlinmas; dan
k) Melaksanakan pendataan dan pemetaan titik lokasi rawan bencana alam dan bencana sosial sesuai dengan bidang tugasnya.
2. Seksi Protokol dan Pengamanan Objek Vital
a) Merumuskan bahan kebijakan teknis di bidang perlindungan masyarakat sesuai dengan lingkup tugasnya;
b) Melaksanakan dan mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan perlindungan masyarakat sesuai dengan lingkup tugasnya;
c) Membina, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan masyarakat sesuai dengan lingkup tugasnya;
d) Melaksanakan koordinasi, kerja sama, fasilitasi, dan/atau kemitraan dengan SKPD/UKPD dan/atau instansi pemerintah/swasta lainnya dalam pelaksanaan pengamanan protokoler dan objek vital;
e) Mengembangkan peran serta masyarakat di bidang perlindungan masyarakat sesuai dengan lingkup tugasnya;
f) Menyusun program kerja penyelenggaraan pengamanan protokol dan objek vital dalam rangka perlindungan masyarakat;
g) Menyiapkan dan melaksanakan kegiatan pengamanan acara protokoler dan pengamanan objek vital; dan
h) Melaksanakan pendataan lokasi serta penyelenggaraan pengamanan objek vital di wilayah Provinsi DKI Jakarta.