Bidang Perlindungan Masyarakat

A.     TUGASBidang Perlindungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan menyelenggarakan perlindungan masyarakat, membina dan mengendalikan anggota Satlinmas
B.     FUNGSI
  • perumusan kebijakan teknis di bidang perlindungan masyarakat;
  • pelaksanaan dan pengoordinasian pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan masyarakat;
  • pembinaan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan masyarakat;
  • pelaksanaan koordinasi, kerja sama, fasilitasi dan/atau kemitraan dengan SKPD/UKPD dan/atau Instansi pemerintah/swasta lainnya dalam rangka penyelenggaraan perlindungan masyarakat;
  • pengembangan   peran   serta masyarakat di bidang  perlindungan masyarakat;
  • penyelenggaraan perlindungan masyarakat, pengerahan dan pengendalian Anggota Satlinmas, pengamanan protokol dan obyek vital serta bimbingan dan penyuluhan;
  • pembinaan dan pendayagunaan Satlinmas dan potensi  masyarakat dalam penyelenggaraan perlindungan masyarakat, pengamanan, pengerahan dan pengendalian serta pemberian  bimbingan   dan penyuluhan;
  • pelaksanaan pengamanan protokoler dan obyek vital;
  • pelaksanaan penyuluhan kepada masyarakat sesuai dengan lingkup tugasnya;
  • pelaksanaan pemetaan daerah rawan gangguan sosial; dan
  • pemberian fasilitasi, bantuan dan dukungan sumber daya terhadap kegiatan penanggulangan bencana.
C.     BIDANG PERLINDUNGAN MASYARAKAT DARI 2 (DUA) SUB SEKSI
 

1. 

     

 

 

 

 

 

Seksi Pengerahan dan Pengendalian

 

 

 

 

 

 

  • merumuskan bahan kebijakan di bidang perlindungan masyarakat sesuai dengan lingkup tugasnya;
  • melaksanakan dan mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan masyarakat sesuai dengan lingkup tugasnya;
  • membina, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan masyarakat sesuai dengan lingkup tugasnya;
  • melaksanakan  koordinasi  dengan PD/UKPD  dan/atau  instansi pemerintah/swasta/organisasi di bidang perlindungan masyarakat sesuai dengan lingkup tugasnya;
  • mengembangkan peran serta masyarakat di bidang perlindungan masyarakat;
  • melaksanakan pemberdayaan dan pembinaan anggota Satlinmas;
  • melaksanakan pendataan dan pemetaan potensi dan sumber daya perlindungan masyarakat sebagai bahan pada Seksi Data dan Informasi Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum;
  • melaksanakan pengerahan dan pengendalian anggota Satuan Polisi Pamong Praja  dalam  rangka perlindungan  masyarakat  dalam memberi dukungan menghadapi gangguan sosial dan/atau kegiatan penanggulangan bencana;
  • meningkatkan sarana dan prasarana Anggota Satlinmas;
  • menyiapkan,  mengatur, memfasilitasi,  dan mengoordinasikan kegiatan upacara HUT Satuan Polisi Pamong Praja dan Satlinmas; dan
  • melaksanakan pendataan dan pemetaan titik lokasi rawan bencana alam dan bencana sosial sesuai dengan bidang tugasnya.
 

2. 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

   

  

Seksi  Protokol dan Pengamanan  Obyek Vital

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  • merumuskan bahan kebijakan teknis di bidang perlindungan masyarakat sesuai dengan lingkup tugasnya;
  • melaksanakan dan mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan bidang perlindungan masyarakat sesuai dengan lingkup tugasnya;
  • membina, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan masyarakat sesuai dengan lingkup tugasnya;
  • melaksanakan koordinasi, kerja sama fasilitasi dan/atau kemitraan dengan SKPD/UKPD dan/atau lnstansi pemerintah/swasta lainnya dalam pelaksanaan pengamanan protokoler dan obyek vital;
  • mengembangkan peran serta masyarakat di bidang perlindungan masyarakat sesuai dengan lingkup tugasnya;
  • menyusun program kerja penyelenggaraan pengamanan protokol dan obyek vital dalam rangka perlindungan masyarakat;
  • menyiapkan dan melaksanakan kegiatan pengamanan acara protokoler dan pengamanan obyek vital; dan
  • melaksanakan pendataan lokasi dan penyelenggaraan pengamanan objek vital di wilayah Provinsi DKI Jakarta.