Bidang Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah

A.     TUGASBidang Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pemantauan, pelaksanaan serta analisa dan evaluasi operasi penegakan dan penindakan pelanggaran peraturan daerah, peraturan gubernur dan peraturan lainnya
B.     FUNGSI
  • perumusan bahan kebijakan teknis di bidang penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah;
  • pelaksanaan  dan pengoordinasian pelaksanaan kebijakan di bidang penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah;
  • pembinaan, pemantauan dan evaluasi di bidang penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah;
  • perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian  teknis  kegiatan dan operasi intelijen dalam rangka operasi penegakan peraturan daerah, peraturan gubernur dan peraturan lainnya;
  • pengelolaan data dan informasi di bidang penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah;
  • pengembangan peran serta masyarakat di bidang penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah;
  • pengoordinasian, pengembangan, pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan kerja sama serta kemitraan dengan dengan PD/UKPD dan/atau instansi pemerintah/swasta/organisasi dalam pelaksanaan di bidang penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah;
  • pelaksanaan pemantauan situasi dan kondisi dan/atau keadaan dalam rangka operasi penegakan dan penindakan pelanggaran peraturan daerah, peraturan gubernur dan peraturan lainnya;
  • persiapan pelaksanaan operasi penegakan dan penindakan pelanggaran peraturan daerah, peraturan gubernur dan peraturan lainnya;
  • pelaksanaan operasi penegakan dan penindakan pelanggaran peraturan daerah, peraturan gubernur dan peraturan lainnya; dan
  • pelaksanaan analisa dan evaluasi pelaksanaan operasi penegakan dan penindakan pelanggaran peraturan daerah, peraturan gubernur dan peraturan lainnya.
C.     BIDANG PENEGAKAN PERATURAN DAERAH DAN PERATURAN KEPALA DAERAH DARI 2 (DUA) SUB SEKSI
 

1. 

     

 

 

 

 

 

Seksi Intelijen

 

 

 

 

 

 

  • merumuskan bahan kebijakan di bidang penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah sesuai dengan  lingkup tugasnya;
  • membina, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah sesuai dengan lingkup tugasnya;
  • membina, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah sesuai dengan lingkup tugasnya;
  • melaksanakan  koordinasi  dengan PD/UKPD dan/atau instansi pemerintah/swasta/organisasi di bidang  penegakan  peraturan daerah dan peraturan kepala daerah  sesuai dengan lingkup tugasnya;
  • mengembangkan peran serta masyarakat di bidang penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah sesuai dengan lingkup tugasnya;
  • melaksanakan perencanaan teknis kegiatan dan operasi intelijen dalam rangka penegakan peraturan daerah, peraturan gubernur dan peraturan lainnya;
  • melaksanakan kegiatan operasi intelijen dalam rangka penegakan peraturan daerah, peraturan gubernur dan peraturan lainnya;
  • memberikan dukungan pelaksanaan kegiatan penegakan peraturan daerah, peraturan gubernur dan peraturan lainnya; dan
  • melaksanakan pemberian dukungan pengamanan kegiatan penegakan peraturan daerah, peraturan gubernur dan peraturan lainnya.
 

2. 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

   

  

Seksi Operasi

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  • merumuskan bahan kebijakan teknis di bidang penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah sesuai dengan lingkup tugasnya;
  • membina, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah sesuai dengan lingkup tugasnya;
  • melaksanakan  koordinasi  dengan PD/UKPD dan/atau instansi pemerintah/swasta/organisasi di bidang penegakan dan penindakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
  • mengembangkan peran serta masyarakat di bidang penegakan atas pelanggaran peraturan daerah, peraturan gubernur dan peraturan lainnya;
  • menyiapkan  pelaksanaan  operasi penegakan atas pelanggaran peraturan daerah, peraturan gubernur dan peraturan lainnya;
  • melaksanakan   kegiatan   operasi penegakan atas pelanggaran peraturan daerah, peraturan gubernur dan peraturan lainnya; dan
  • mengoordinasikan dan mengendalikan kebutuhan personil dalam kegiatan pengamanan terhadap  gangguan  ketentraman dan ketertiban umum.