TUGAS DAN FUNGSI
A. Tugas
Bidang Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pemantauan, pelaksanaan serta analisa dan evaluasi operasi penegakan dan penindakan pelanggaran peraturan daerah, peraturan gubernur, dan peraturan lainnya.
B. Fungsi
1. Merumuskan bahan kebijakan teknis di bidang penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah;
2. Melaksanakan dan mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan di bidang penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah;
3. Melaksanakan pembinaan, pemantauan, dan evaluasi di bidang penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah;
4. Merencanakan, melaksanakan, dan mengendalikan teknis kegiatan dan operasi intelijen dalam rangka operasi penegakan peraturan daerah, peraturan gubernur, dan peraturan lainnya;
5. Mengelola data dan informasi di bidang penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah;
6. Mengembangkan peran serta masyarakat di bidang penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah;
7. Mengoordinasikan, mengembangkan, memantau, dan mengevaluasi kerja sama serta kemitraan dengan PD/UKPD dan/atau instansi pemerintah/swasta/organisasi dalam pelaksanaan penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah;
8. Melaksanakan pemantauan situasi, kondisi, dan/atau keadaan dalam rangka operasi penegakan dan penindakan pelanggaran peraturan daerah, peraturan gubernur, dan peraturan lainnya;
9. Mempersiapkan pelaksanaan operasi penegakan dan penindakan pelanggaran peraturan daerah, peraturan gubernur, dan peraturan lainnya;
10. Melaksanakan operasi penegakan dan penindakan pelanggaran peraturan daerah, peraturan gubernur, dan peraturan lainnya; dan
11. Melaksanakan analisa dan evaluasi terhadap pelaksanaan operasi penegakan dan penindakan pelanggaran peraturan daerah, peraturan gubernur, dan peraturan lainnya.
C. Bidang Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah Terdiri dari 2 (Dua) Seksi
1. Seksi Intelijen
a) Merumuskan bahan kebijakan di bidang penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah sesuai dengan lingkup tugasnya;
b) Membina, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah sesuai dengan lingkup tugasnya;
c) Melaksanakan koordinasi dengan PD/UKPD dan/atau instansi pemerintah/swasta/organisasi di bidang penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah;
d) Mengembangkan peran serta masyarakat di bidang penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah;
e) Merencanakan teknis kegiatan dan operasi intelijen dalam rangka penegakan peraturan daerah, peraturan gubernur, dan peraturan lainnya;
f) Melaksanakan kegiatan operasi intelijen dalam rangka penegakan peraturan daerah, peraturan gubernur, dan peraturan lainnya;
g) Memberikan dukungan pelaksanaan kegiatan penegakan peraturan daerah, peraturan gubernur, dan peraturan lainnya; dan
h) Melaksanakan pemberian dukungan pengamanan kegiatan penegakan peraturan daerah, peraturan gubernur, dan peraturan lainnya.
2. Seksi Operasi
a) Merumuskan bahan kebijakan teknis di bidang penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah sesuai dengan lingkup tugasnya;
b) Membina, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah sesuai dengan lingkup tugasnya;
c) Melaksanakan koordinasi dengan PD/UKPD dan/atau instansi pemerintah/swasta/organisasi di bidang penegakan dan penindakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
d) Mengembangkan peran serta masyarakat di bidang penegakan atas pelanggaran peraturan daerah, peraturan gubernur, dan peraturan lainnya;
e) Menyiapkan pelaksanaan operasi penegakan atas pelanggaran peraturan daerah, peraturan gubernur, dan peraturan lainnya;
f) Melaksanakan kegiatan operasi penegakan atas pelanggaran peraturan daerah, peraturan gubernur, dan peraturan lainnya; dan
g) Mengoordinasikan dan mengendalikan kebutuhan personel dalam kegiatan pengamanan terhadap gangguan ketenteraman dan ketertiban umum.