Satpol PP Kota Administrasi Kepulauan Seribu

A.   TUGASSatuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Administrasi mempunyai tugas melaksanakan operasional kegiatan penegakan Peraturan daerah dan menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat di Tingkat Kabupaten Administrasi.
B.     FUNGSI
  • penyelenggaraan ketenteraman,  ketertiban masyarakat, penegakan peraturan daerah dan peraturan  gubernur  serta  perlindungan masyarakat di Kabupaten Administrasi;
  • pelaksanaan operasional penertiban dan penegakan peraturan daerah dan peraturan gubernur serta pengamanan protokoler di Kabupaten Administrasi;
  • pelaksanaan ketertiban masyarakat, pengamanan protokoler dan obyek vital serta pengaduan dan sengketa di Kabupaten Administrasi;
  • pengembangan peran masyarakat dalam ketenteraman dan ketertiban umum serta penegakan peraturan daerah dan peraturan gubernur di Kabupaten Administrasi;
  • penyelenggaraan ketertiban  fasilitas  sosial, fasilitas umum, pesisir pantai serta kawasan pemukiman di Kabupaten Administrasi;
  • pelaksanaan pengamanan tempat wisata di Kabupaten Administrasi;
  • pelaksanaan pemetaan daerah rawan gangguan ketenteraman  dan ketertiban umum;
  • pelaksanaan pengawasan, pengendalian monitoring dan evaluasi perizinan dan nonperizinan penyelenggaraan tempat usaha di Kabupaten Administrasi;
  • penyusunan rekomendasi kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dalam rangka penetapan dan pemberian sanksi atas pelanggaran/penyalahgunaan perizinan dan nonperizinan penyelerıggaraan tempat usaha untuk disampaikan kepada penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu
  • penyediaan prasarana dan sarana kantor pada lingkup Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Administrasi; dan
  • pelaksanaan pengelolaan kesekretariatan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Administrasi.
C.     SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN ADMINISTRASI TERDIRI DARI 1 (SATU) SUB BAGIAN, 3 (TIGA) SEKSI, 2 SATPOL PP KECAMATAN DAN 6 SATPOL PP KELURAHAN
 1.  Subbagian Tata Usaha
  • mengoordinasikan penyusunan bahan Penyusunan Rencana Strategis, Rencana Kerja, dan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Polisi Pamong Praja sesuai dengan lingkup tugasnya;
  • mengoordinasikan pelaksanaan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Administrasi;
  • mengoordinasikan penyusunan proses bisnis, standar dan prosedur Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Administrasi;
  • melaksanakan pengoordinasian dan penyusunan pelaporan kinerja, kegiatan dan akuntabilitas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Administrasi;
  • melaksanakan pengelolaan keuangan, kepegawaian dan barang milik daerah Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Administrasi;
  • melaksanakan  penyusunan  bahan analisa jabatan dan analisa beban kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Administrasi;
  • melaksanakan penyusunan rincian tugas dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Administrasi;
  • melaksanakan pengelolaan kerumahtanggaan, ketatalaksanaan, kearsipan, dan kehumasan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Administrasi;
  • melaksanakan pengoordinasian penyelesaian tindak lanjut  hasil pemeriksaan dan pengawasan Badan Pemeriksa Keuangan dan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Administrasi; dan
  • melaksanakan koordinasi penyelenggaraan tugas dan fungsi Unit Kerja pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Administrasi.
 2. Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum
  • melaksanakan inventarisasi tempat usaha;
  • melaksanakan pemeriksaan pelanggaran penggunaan tempat usaha;
  • melaksanakan pemrosesan dan pemberkasan pelanggaran tempat usaha terhadap  pelanggaran  peraturan  daerah  dan  peraturan gubernur;
  • melaksanakan pengawasan, pengendalian monitoring dan evaluasi perizinan dan  nonperizinan penyelenggaraan  tempat  usaha  di Kabupaten Administrasi;
  • menyusun bahan rekomendasi kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dalam rangka penetapan dan pemberian sanksi atas pelanggaran/penyalahgunaan perizinan dan nonperizinan penyelenggaraan tempat usaha rekreasi untuk disampaikan kepada penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
  • melaksanakan patroli dan pengamanan fasilitas sosial, fasilitas umum, sarana dan prasarana terhadap pelanggaran peraturan daerah, peraturan gubernur dan peraturan lainnya;
  • melaksanakan patroli penegakan pelanggaran peraturan daerah dan peraturan gubernur di perairan Kabupaten Administrasi; dan
  • pelaksanaan pemetaan daerah rawan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum dengan melibatkan instansi terkait.
 3.Seksi Perlindungan Masyarakat dan Kehumasan
  • menyelenggarakan perlindungan masyarakat, pengerahan dan pengendalian Anggota Satlinmas, pengamanan protokol dan obyek vital serta bimbingan dan penyuluhan;
  • Pendayagunaan Satlinmas dan potensi masyarakat dalam penyelenggaraan perlindungan masyarakat, pengamanan, pengerahan dan penendalian serta pemberian bimbingan dan penyuluhan;
  • melaksanakan pengamanan protokoler dan obyek vital;
  • melaksanakan penyuluhan kepada masyarakat sesuai  dengan lingkup tugasnya;
  • melaksanakan fasilitasi, bantuan dan dukungan sumber daya terhadap kegiatan penanggulangan bencana;
  • melaksanakan, menghimpun, mengolah dan menyajikan data dalam rangka publikasi atau penjelasan kepada media dan masyarakat; dan
  • melaksanakan koordinasi, kerja sama, fasilitasi dan/atau kemitraan dengan SKPD/UKPD dan/atau Instansi pemerintah/swasta lainnya dalam rangka penyelenggaraan perlindungan masyarakat.
 4.Seksi PPNS dan Operasi
  • melaksanakan pemantauan situasi dan kondisi atau keadaan dalam rangka operasi penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah;
  • melaksanakan operasi penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah;
  • melaksanakan koordinasi, kerja sama, fasilitasi dan/atau kemitraan dengan SKPD/UKPD dan/atau Instansi pemerintah/swasta lainnya terkait operasi penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah;
  • menyusun rencana kegiatan penyelidikan dengan metode observasi, interview, surveilance, undercover dan penggunaan informan dalam rangka mengumpulkan barang bukti terkait dugaan tindak pidana pelanggaran peraturan daerah;
  • melaksanakan pengamanan tempat wisata di Kabupaten Administrasi;
  • menyusun program kerja penyidikan dalam rangka proses litigasi terhadap seluruh dugaan tindak pidana pelanggaran peraturan daerah sesuai peraturan perundang- undangan;
  • melakukan penanganan dan olah Tempat Kejadian Perkara yang diduga kuat terjadi tindak pidana pelanggaran peraturan daerah dengan melakukan penyegelan untuk kepentingan proses penyidikan sesuai peraturan perundang-undangan;
  • melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang diduga kuat melakukan tindakan pidana pelanggaran peraturan daerah untuk kepentingan proses   penyidikan   sesuai  peraturan   perundang- undangan;
  • melakukan pemanggilan terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum sebagai tersangka, saksi atau saksi ahli terkait proses penyidikan;
  • membuat resume dan berita acara pemeriksaan (tersangka, saksi dan saksi ahli) untuk proses litigasi terkait tindak pidana pelanggaran peraturan daerah;
  • menyerahkan berkas perkara, serah terima tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses litigasi terkait tindak pidana pelanggaran peraturan daerah;
  • menegakan disiplin, kode etik dan pengamanan tata tertib Satuan Polisi Pamong Praja; dan
  • melaksnakan penegakkan disiplin Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kabupaten Administrasi
 5.Satpol PP Kecamatan
  • melaksanakan kegiatan pemantauan situasi ketenteraman masyarakat, ketertiban umum dan ketaatan terhadap peraturan daerah dan peraturan kepala daerah di tingkat Kecamatan;
  • melaksanakan kegiatan pemeliharaan ketenteraman masyarakat, ketertiban umum dan ketaatan terhadap peraturan daerah dan peraturan kepala daerah di tingkat Kecamatan;
  • melaksanakan operasi penertiban dan penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah di tingkat Kecamatan;
  • membantu PPNS dalam melaksanakan penyelidikan, penyidikan dan pemberkasan perkara pelanggaran peraturan daerah dan peraturan kepala daerah untuk diajukan ke pengadilan;
  • melaksanakan inventarisasi tempat rawan gangguan sosial dan pelanggaran peraturan daerah dan peraturan kepala daerah di Tingkat Kecamatan;
  • membantu melaksanakan pengawasan dan pengendalian pada tempat rawan gangguan sosial dan pelanggaran peraturan daerah dan peraturan kepala daerah di Tingkat Kecamatan;
  • membantu PPNS dalam memproses dan menyusun pemberkasan pelanggaran tempat usaha terhadap pelanggaran peraturan daerah dan peraturan kepala daerah di Tingkat Kecamatan; dan
  • mengusulkan penindakan terhadap pelanggaran peraturan daerah dan peraturan kepala daerah kepada Seksi PPNS dan Operasi.
 4.Satpol PP Kelurahan
  • melaksanakan kegiatan pemantauan situasi ketenteraman masyarakat, ketertiban umum dan ketaatan terhadap peraturan daerah dan peraturan kepala daerah di tingkat Kelurahan;
  • melaksanakan kegiatan pemeliharaan ketenteraman masyarakat, ketertiban umum dan ketaatan terhadap peraturan daerah dan peraturan kepala daerah di tingkat Kelurahan;
  • melaksanakan operasi penertiban dan penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah di tingkat Kelurahan;
  • membantu PPNS dalam melaksanakan penyelidikan, penyidikan dan pemberkasan perkara pelanggaran peraturan daerah dan peraturan kepala daerah untuk diajukan ke pengadilan;
  • melaksanakan  inventarisasi  tempat  rawan gangguan  sosial  dan pelanggaran peraturan daerah dan peraturan kepala daerah di Tingkat Kelurahan;
  • membantu melaksanakan pengawasan dan pengendalian  pada tempat rawan gangguan sosial dan pelanggaran peraturan daerah dan peraturan kepala daerah di Tingkat Kelurahan;
  • membantu PPNS dalam memproses dan menyusun pemberkasan pelanggaran tempat usaha terhadap pelanggaran peraturan daerah dan peraturan kepala daerah di Tingkat Kelurahan; dan
  • mengusulkan penindakan terhadap pelanggaran peraturan daerah dan peraturan kepala daerah kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan.