Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Utara

A.   TUGASSatuan Polisi Pamong Praja Kota Administrasi mempunyai tugas melaksanakan operasional kegiatan penegakan Peraturan daerah dan menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat di Tingkat Kota Administrasi.
B.     FUNGSI
  • penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban masyarakat, penegakan peraturan daerah  dan peraturan gubernur serta perlindungan masyarakat di Kota Administrasi;
  • pelaksanaan ketertiban masyarakat, pengamanan protokoler dan obyek vital serta  pengaduan  dan sengketa di Kota Administrasi;
  • pengembangan peran masyarakat dalam ketenteraman dan ketertiban umum serta penegakan peraturan daerah dan peraturan gubernur di Kota Administrasi;
  • pelaksanaan ketertiban fasilitas sosial dan ketertiban fasilitas umum serta ketertiban pemukiman di Kota Administrasi;
  • pelaksanaan pengawasan, pengendalian monitoring dan evaluasi perizinan dan nonperizinan penyelenggaraan tempat usaha di Kota Administrasi;
  • pelaksanaan  pemetaan  daerah  rawan  gangguan ketenteraman dan ketertiban umum dengan melibatkan instansi terkait;
  • penyusunan rekomendasi kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi dalam rangka penetapan dan pemberian sanksi atas pelanggaran/ penyalahgunaan perizinan dan nonperizinan penyelenggaraan tempat    usaha untuk disampaikan  kepada penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
  • penyediaan prasarana dan sarana kantor pada lingkup Satuan Polisi Pamong Praja Kota Administrasi; dan
  • pelaksanaan pengelolaan kesekretariatan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Administrasi.
     
C.     SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KOTA ADMINISTRASI TERDIRI DARI 1 (SATU) SUB BAGIAN, 3 (TIGA) SEKSI, 6 SATPOL PP KECAMATAN DAN 32 SATPOL PP KELURAHAN
 1.  Subbagian Tata Usaha
  • mengoordinasikan penyusunan bahan Penyusunan Rencana Strategis, Rencana Kerja, dan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Polisi Pamong Praja sesuai dengan lingkup tugasnya;
  • mengoordinasikan  pelaksanaan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Satuan Polisi Pamong Praja Kota Administrasi;
  • mengoordinasikan penyusunan proses bisnis, standar dan prosedur Satuan Polisi Pamong Praja Kota Administrasi;
  • melaksanakan pengoordinasian dan penyusunan pelaporan kinerja, kegiatan dan akuntabilitas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Administrasi;
  • melaksanakan pengelolaan keuangan, kepegawaian dan barang milik daerah Satuan Polisi Pamong Praja Kota Administrasi;
  • melaksanakan  penyusunan  bahan  analisa  jabatan dan analisa beban kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Administrasi;
  • melaksanakan penyusunan rincian tugas dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja Kota Administrasi;
  • melaksanakan pengelolaan kerumahtanggaan, ketatalaksanaan, kearsipan, dan kehumasan Satuan  Polisi Pamong Praja Kota Administrasi;
  • melaksanakan pengoordinasian penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan dan pengawasan Badan Pemeriksa Keuangan dan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Administrasi; dan
  • melaksanakan koordinasi penyelenggaraan tugas dan fungsi Unit Kerja pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Administrasi
 2. Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum
  • melaksanakan inventarisasi tempat usaha;
  • melaksanakan pemrosesan dan pemberkasan pelanggaran tempat usaha terhadap  pelanggaran peraturan daerah dan peraturan gubernur;
  • melaksanakan pengawasan, pengendalian monitoring dan evaluasi perizinan dan nonperizinan penyelenggaraan tempat usaha di Kota Administrasi;
  • menyusun bahan rekomendasi kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dalam   rangka penetapan   dan   pemberian   sanksi   atas pelanggaran/ penyalahgunaan    perizinan    dan nonperizinan penyelenggaraan tempat usaha untuk disampaikan kepada penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
  • melaksanakan  patroli  dan  pengamanan  fasilitas sosial, fasilitas umum dan sarana perkotaan terhadap pelanggaran peraturan daerah, peraturan gubernur dan peraturan lainnya;
  • melaksanakan Penertiban/Pembongkaran Bangunan yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan dan/atau tidak sesuai Izin Mendirikan Bangunan setelah mendapatkan rekomendasi teknis dari perangkat daerah yang menangani di bidang cipta karya, tata ruang dan pertanahan;
  • melaksanakan penertiban/pembongkaran reklame/konstruksi reklame tanpa ijin; dan
  • melaksanakan pemetaan daerah rawan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum dengan melibatkan instansi terkait.
 3.Seksi Perlindungan Masyarakat dan Kehumasan
  • menyelenggarakan perlindungan masyarakat, pengerahan dan pengendalian Anggota Satlinmas, pengamanan protokol dan obyek vital serta bimbingan dan penyuluhan;
  • pendayagunaan Satlinmas dan potensi masyarakat dalam penyelenggaraan perlindungan masyarakat, pengamanan, pengerahan dan pengendalian serta pemberian bimbingan dan penyuluhan;
  • melaksanakan pengamanan protokoler dan obyek vital;
  • melaksanakan penyuluhan kepada masyarakat sesuai  dengan lingkup tugasnya;
  • melaksanakan pemetaan  daerah  rawan  gangguan sosial sebagai bahan pada Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum;
  • melaksanakan  fasilitasi,  bantuan  dan  dukungan sumber daya terhadap kegiatan penanggulangan bencana;
  • melaksanakan koordinasi, kerja sama, fasilitasi dan/atau kemitraan dengan PD/UKPD  dan/atau Instansi  pemerintah/swasta lainnya dalam rangka penyelenggaraan perlindungan masyarakat; dan
  • melaksanakan kegiatan publikasi dan kehumasan.
 4.Seksi PPNS dan Operasi
  • melaksanakan pemantauan situasi dan kondisi atau keadaan dalam rangka operasi penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah;
  • melaksanakan operasi penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah;
  • melaksanakan koordinasi, kerja sama, fasilitasi dan/atau kemitraan dengan SKPD/UKPD dan/atau Instansi pemerintah/ swasta lainnya terkait operasi penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah;
  • menyusun rencana kegiatan penyelidikan dengan metode observasi, interview, surveilance, undercover dan penggunaan informan dalam rangka mengumpulkan barang bukti terkait dugaan tindak pidana pelanggaran peraturan daerah;
  • menyusun program kerja penyidikan dalam rangka proses litigasi terhadap seluruh dugaan tindak pidana pelanggaran peraturan daerah  sesuai peraturan  perundang-undangan;
  • melakukan penanganan dan olah Tempat Kejadian Perkara yang diduga kuat terjadi tindak pidana pelanggaran peraturan daerah dengan melakukan penyegelan untuk kepentingan proses penyidikan sesuai peraturan perundang-undangan;
  • melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang diduga kuat melakukan tindakan pidana pelanggaran peraturan daerah untuk kepentingan proses  penyidikan  sesuai peraturan perundang-undangan;
  • melakukan pemanggilan terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum sebagai tersangka, saksi atau saksi ahli terkait proses penyidikan;
  • membuat resume dan berita acara pemeriksaan (tersangka, saksi dan saksi   ahli)   untuk   proses litigasi terkait tindak pidana pelanggaran peraturan daerah;
  • menyerahkan berkas perkara, serah terima tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses litigasi terkait tindak pidana pelanggaran peraturan daerah;
  • menyelenggarakan dan mengendalikan pengamanan terhadap gangguan ketenteraman dan ketertiban umum;
  • menegakan disiplin, kode etik dan pengamanan tata tertib Satuan Polisi Pamong Praja; dan
  • melaksanakan penegakan disiplin Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kota Administrasi.
 5.Satpol PP Kecamatan
  • melaksanakan kegiatan pemantauan situasi ketenteraman masyarakat, ketertiban umum dan ketaatan terhadap peraturan daerah dan peraturan kepala daerah di tingkat Kecamatan;
  • melaksanakan kegiatan pemeliharaan ketenteraman masyarakat, ketertiban umum dan ketaatan terhadap peraturan daerah dan peraturan kepala daerah di tingkat Kecamatan;
  • melaksanakan operasi penertiban dan penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah di tingkat Kecamatan;
  • membantu PPNS dalam melaksanakan penyelidikan, penyidikan dan pemberkasan perkara pelanggaran peraturan daerah dan peraturan kepala daerah untuk diajukan ke pengadilan;
  • melaksanakan inventarisasi tempat rawan gangguan sosial dan pelanggaran peraturan daerah dan peraturan kepala daerah di Tingkat Kecamatan;
  • membantu melaksanakan pengawasan dan pengendalian pada tempat rawan gangguan sosial dan pelanggaran peraturan daerah dan peraturan kepala daerah di Tingkat Kecamatan;
  • membantu PPNS dalam memproses dan menyusun pemberkasan pelanggaran tempat usaha terhadap pelanggaran peraturan daerah dan peraturan kepala daerah di Tingkat Kecamatan; dan
  • mengusulkan penindakan terhadap pelanggaran peraturan daerah dan peraturan kepala daerah kepada Seksi PPNS dan Operasi.
 4.Satpol PP Kelurahan
  • melaksanakan kegiatan pemantauan situasi ketenteraman masyarakat, ketertiban umum dan ketaatan terhadap peraturan daerah dan peraturan kepala daerah di tingkat Kelurahan;
  • melaksanakan kegiatan pemeliharaan ketenteraman masyarakat, ketertiban umum dan ketaatan terhadap peraturan daerah dan peraturan kepala daerah di tingkat Kelurahan;
  • melaksanakan operasi penertiban dan penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah di tingkat Kelurahan;
  • membantu PPNS dalam melaksanakan penyelidikan, penyidikan dan pemberkasan perkara pelanggaran peraturan daerah dan peraturan kepala daerah untuk diajukan ke pengadilan;
  • melaksanakan  inventarisasi  tempat  rawan gangguan  sosial  dan pelanggaran peraturan daerah dan peraturan kepala daerah di Tingkat Kelurahan;
  • membantu melaksanakan pengawasan dan pengendalian  pada tempat rawan gangguan sosial dan pelanggaran peraturan daerah dan peraturan kepala daerah di Tingkat Kelurahan;
  • membantu PPNS dalam memproses dan menyusun pemberkasan pelanggaran tempat usaha terhadap pelanggaran peraturan daerah dan peraturan kepala daerah di Tingkat Kelurahan; dan
  • mengusulkan penindakan terhadap pelanggaran peraturan daerah dan peraturan kepala daerah kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan.