A. TUGAS | Satuan Polisi Pamong Praja Kota Administrasi mempunyai tugas melaksanakan operasional kegiatan penegakan Peraturan daerah dan menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat di Tingkat Kota Administrasi. |
B. FUNGSI | - penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban masyarakat, penegakan peraturan daerah dan peraturan gubernur serta perlindungan masyarakat di Kota Administrasi;
- pelaksanaan ketertiban masyarakat, pengamanan protokoler dan obyek vital serta pengaduan dan sengketa di Kota Administrasi;
- pengembangan peran masyarakat dalam ketenteraman dan ketertiban umum serta penegakan peraturan daerah dan peraturan gubernur di Kota Administrasi;
- pelaksanaan ketertiban fasilitas sosial dan ketertiban fasilitas umum serta ketertiban pemukiman di Kota Administrasi;
- pelaksanaan pengawasan, pengendalian monitoring dan evaluasi perizinan dan nonperizinan penyelenggaraan tempat usaha di Kota Administrasi;
- pelaksanaan pemetaan daerah rawan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum dengan melibatkan instansi terkait;
- penyusunan rekomendasi kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi dalam rangka penetapan dan pemberian sanksi atas pelanggaran/ penyalahgunaan perizinan dan nonperizinan penyelenggaraan tempat usaha untuk disampaikan kepada penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
- penyediaan prasarana dan sarana kantor pada lingkup Satuan Polisi Pamong Praja Kota Administrasi; dan
- pelaksanaan pengelolaan kesekretariatan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Administrasi.
|
C. SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KOTA ADMINISTRASI TERDIRI DARI 1 (SATU) SUB BAGIAN, 3 (TIGA) SEKSI, 6 SATPOL PP KECAMATAN DAN 32 SATPOL PP KELURAHAN |
| 1. Subbagian Tata Usaha | - mengoordinasikan penyusunan bahan Penyusunan Rencana Strategis, Rencana Kerja, dan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Polisi Pamong Praja sesuai dengan lingkup tugasnya;
- mengoordinasikan pelaksanaan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Satuan Polisi Pamong Praja Kota Administrasi;
- mengoordinasikan penyusunan proses bisnis, standar dan prosedur Satuan Polisi Pamong Praja Kota Administrasi;
- melaksanakan pengoordinasian dan penyusunan pelaporan kinerja, kegiatan dan akuntabilitas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Administrasi;
- melaksanakan pengelolaan keuangan, kepegawaian dan barang milik daerah Satuan Polisi Pamong Praja Kota Administrasi;
- melaksanakan penyusunan bahan analisa jabatan dan analisa beban kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Administrasi;
- melaksanakan penyusunan rincian tugas dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja Kota Administrasi;
- melaksanakan pengelolaan kerumahtanggaan, ketatalaksanaan, kearsipan, dan kehumasan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Administrasi;
- melaksanakan pengoordinasian penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan dan pengawasan Badan Pemeriksa Keuangan dan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Administrasi; dan
- melaksanakan koordinasi penyelenggaraan tugas dan fungsi Unit Kerja pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Administrasi
|
| 2. Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum | - melaksanakan inventarisasi tempat usaha;
- melaksanakan pemrosesan dan pemberkasan pelanggaran tempat usaha terhadap pelanggaran peraturan daerah dan peraturan gubernur;
- melaksanakan pengawasan, pengendalian monitoring dan evaluasi perizinan dan nonperizinan penyelenggaraan tempat usaha di Kota Administrasi;
- menyusun bahan rekomendasi kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dalam rangka penetapan dan pemberian sanksi atas pelanggaran/ penyalahgunaan perizinan dan nonperizinan penyelenggaraan tempat usaha untuk disampaikan kepada penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
- melaksanakan patroli dan pengamanan fasilitas sosial, fasilitas umum dan sarana perkotaan terhadap pelanggaran peraturan daerah, peraturan gubernur dan peraturan lainnya;
- melaksanakan Penertiban/Pembongkaran Bangunan yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan dan/atau tidak sesuai Izin Mendirikan Bangunan setelah mendapatkan rekomendasi teknis dari perangkat daerah yang menangani di bidang cipta karya, tata ruang dan pertanahan;
- melaksanakan penertiban/pembongkaran reklame/konstruksi reklame tanpa ijin; dan
- melaksanakan pemetaan daerah rawan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum dengan melibatkan instansi terkait.
|
| 3.Seksi Perlindungan Masyarakat dan Kehumasan | - menyelenggarakan perlindungan masyarakat, pengerahan dan pengendalian Anggota Satlinmas, pengamanan protokol dan obyek vital serta bimbingan dan penyuluhan;
- pendayagunaan Satlinmas dan potensi masyarakat dalam penyelenggaraan perlindungan masyarakat, pengamanan, pengerahan dan pengendalian serta pemberian bimbingan dan penyuluhan;
- melaksanakan pengamanan protokoler dan obyek vital;
- melaksanakan penyuluhan kepada masyarakat sesuai dengan lingkup tugasnya;
- melaksanakan pemetaan daerah rawan gangguan sosial sebagai bahan pada Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum;
- melaksanakan fasilitasi, bantuan dan dukungan sumber daya terhadap kegiatan penanggulangan bencana;
- melaksanakan koordinasi, kerja sama, fasilitasi dan/atau kemitraan dengan PD/UKPD dan/atau Instansi pemerintah/swasta lainnya dalam rangka penyelenggaraan perlindungan masyarakat; dan
- melaksanakan kegiatan publikasi dan kehumasan.
|
| 4.Seksi PPNS dan Operasi | - melaksanakan pemantauan situasi dan kondisi atau keadaan dalam rangka operasi penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah;
- melaksanakan operasi penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah;
- melaksanakan koordinasi, kerja sama, fasilitasi dan/atau kemitraan dengan SKPD/UKPD dan/atau Instansi pemerintah/ swasta lainnya terkait operasi penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah;
- menyusun rencana kegiatan penyelidikan dengan metode observasi, interview, surveilance, undercover dan penggunaan informan dalam rangka mengumpulkan barang bukti terkait dugaan tindak pidana pelanggaran peraturan daerah;
- menyusun program kerja penyidikan dalam rangka proses litigasi terhadap seluruh dugaan tindak pidana pelanggaran peraturan daerah sesuai peraturan perundang-undangan;
- melakukan penanganan dan olah Tempat Kejadian Perkara yang diduga kuat terjadi tindak pidana pelanggaran peraturan daerah dengan melakukan penyegelan untuk kepentingan proses penyidikan sesuai peraturan perundang-undangan;
- melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang diduga kuat melakukan tindakan pidana pelanggaran peraturan daerah untuk kepentingan proses penyidikan sesuai peraturan perundang-undangan;
- melakukan pemanggilan terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum sebagai tersangka, saksi atau saksi ahli terkait proses penyidikan;
- membuat resume dan berita acara pemeriksaan (tersangka, saksi dan saksi ahli) untuk proses litigasi terkait tindak pidana pelanggaran peraturan daerah;
- menyerahkan berkas perkara, serah terima tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses litigasi terkait tindak pidana pelanggaran peraturan daerah;
- menyelenggarakan dan mengendalikan pengamanan terhadap gangguan ketenteraman dan ketertiban umum;
- menegakan disiplin, kode etik dan pengamanan tata tertib Satuan Polisi Pamong Praja; dan
- melaksanakan penegakan disiplin Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kota Administrasi.
|
| 5.Satpol PP Kecamatan | - melaksanakan kegiatan pemantauan situasi ketenteraman masyarakat, ketertiban umum dan ketaatan terhadap peraturan daerah dan peraturan kepala daerah di tingkat Kecamatan;
- melaksanakan kegiatan pemeliharaan ketenteraman masyarakat, ketertiban umum dan ketaatan terhadap peraturan daerah dan peraturan kepala daerah di tingkat Kecamatan;
- melaksanakan operasi penertiban dan penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah di tingkat Kecamatan;
- membantu PPNS dalam melaksanakan penyelidikan, penyidikan dan pemberkasan perkara pelanggaran peraturan daerah dan peraturan kepala daerah untuk diajukan ke pengadilan;
- melaksanakan inventarisasi tempat rawan gangguan sosial dan pelanggaran peraturan daerah dan peraturan kepala daerah di Tingkat Kecamatan;
- membantu melaksanakan pengawasan dan pengendalian pada tempat rawan gangguan sosial dan pelanggaran peraturan daerah dan peraturan kepala daerah di Tingkat Kecamatan;
- membantu PPNS dalam memproses dan menyusun pemberkasan pelanggaran tempat usaha terhadap pelanggaran peraturan daerah dan peraturan kepala daerah di Tingkat Kecamatan; dan
- mengusulkan penindakan terhadap pelanggaran peraturan daerah dan peraturan kepala daerah kepada Seksi PPNS dan Operasi.
|
| 4.Satpol PP Kelurahan | - melaksanakan kegiatan pemantauan situasi ketenteraman masyarakat, ketertiban umum dan ketaatan terhadap peraturan daerah dan peraturan kepala daerah di tingkat Kelurahan;
- melaksanakan kegiatan pemeliharaan ketenteraman masyarakat, ketertiban umum dan ketaatan terhadap peraturan daerah dan peraturan kepala daerah di tingkat Kelurahan;
- melaksanakan operasi penertiban dan penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah di tingkat Kelurahan;
- membantu PPNS dalam melaksanakan penyelidikan, penyidikan dan pemberkasan perkara pelanggaran peraturan daerah dan peraturan kepala daerah untuk diajukan ke pengadilan;
- melaksanakan inventarisasi tempat rawan gangguan sosial dan pelanggaran peraturan daerah dan peraturan kepala daerah di Tingkat Kelurahan;
- membantu melaksanakan pengawasan dan pengendalian pada tempat rawan gangguan sosial dan pelanggaran peraturan daerah dan peraturan kepala daerah di Tingkat Kelurahan;
- membantu PPNS dalam memproses dan menyusun pemberkasan pelanggaran tempat usaha terhadap pelanggaran peraturan daerah dan peraturan kepala daerah di Tingkat Kelurahan; dan
- mengusulkan penindakan terhadap pelanggaran peraturan daerah dan peraturan kepala daerah kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan.
|