Kakorlantas Pimpin Apel Pasukan Operasi Patuh di Polda Metro Pagi Ini
Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi pimpin apel 'Operasi Patuh Jaya 2022' hari ini. Apel dilaksanakan di Lapangan Presisi Polda Metro Jaya. Pantauan detikcom di lokasi, Senin (13/6/2022) apel dimulai pukul 07.38 WIB. Apel dipimpin langsung oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi. Terlihat juga di lapangan, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, dan pejabat teras Polda Metro Jaya, hingga Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. Ratusan anggota gabungan sudah berbaris. Selain anggota kepolisan, terlihat juga anggota TNI, Dishub, Satpol PP, hingga Jasa Marga di sana. Selain itu, terparkir juga beberapa kendaraan di lapangan. Mulai dari kendaraan kepolisan hingga kendaraan Satpol PP dan Dishub. Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menggelar operasi kepolisian terpusat bersandikan 'Operasi Patuh Jaya 2022' mulai pekan depan. Ada 8 sasaran operasi yang menjadi prioritas penindakan kepolisian. Dilansir dari akun Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya, Operasi Patuh Jaya ini digelar selama 14 hari mulai Senin (13/6) sampai Minggu (26/6). "Pelaksanaan Ops Kepolisian Patuh Jaya 2022 tanggal 13 s/d 26 Juni 2022," tulis Twitter @TMCPoldaMetro, seperti dilihat detikcom, Jumat (10/6/2022). Ada delapan pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran prioritas polisi dalam Operasi Patuh Jaya 2022 ini. Berikut selengkapnya: 1. Melawan arus Perbuatan melawan arus melanggar Pasal 287 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman sanksi denda maksimal Rp 500 ribu. 2. Knalpot bising atau tidak sesuai standar Dijerat dengan Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) UU LLAJ dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu. 3. Kendaraan memakai rotator tidak sesuai peruntukan khususnya pelat hitam Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ dengan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu. 4. Balap liar dan kebut-kebutan Aksi balap liar akan dijerat dengan pasal 297 juncto Pasal 115 huruf b UU LLAJ dengan sanksi kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda maksimal Rp 3 juta. 5. Menggunakan HP saat berkendara Penggunaan ponsel saat berkendara dikenai Pasal 283 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp 750 ribu 6. Tidak menggunakan helm SNI Dikenai Pasal 291 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp 250 ribu. 7. Tidak memakai sabuk pengaman Pengemudi kendaraan roda empat yang tidak mengenakan sabuk pengaman saat berkendara dijerat Pasal 289 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp 250 ribu 8. Berboncengan motor lebih dari 1 orang Dikenai Pasal 292 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp 250 ribu. Sumber: https://news.detik.com/berita/d-6124083/kakorlantas-pimpin-apel-pasukan-operasi-patuh-di-polda-metro-pagi-ini?single=1