Langgar Jam Malam, Kerumunan 'SCBD' Dibubarkan
Kerumunan remaja di Dukuh Atas, Jakarta Selatan, yang dikenal dengan sebutan 'SCBD (Sudirman, Citayem, Bekasi, dan Depok) dibubarkan petugas. Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta membubarkan kerumunan remaja tersebut karena melanggar batas jam malam.
Pemerintah DKI Jakarta telah menetapkan batas jam malam kegiatan di Ibu Kota pada pukul 22.00 WIB. Petugas membubarkan kerumunan dan tetap berjaga hingga pukul 02.30 WIB untuk memastikan para remaja tidak kembali.
Petugas mengatakan langkah penertiban ini merupakan arahan dari Polres Metro Jakarta Pusat. Mereka juga melarang penggunaan zebra cross sebagai catwalk.
Wakil Gubernur Jakarta, Ahmad Riza Patria juga telah menginstruksikan petugas Satpol PP untuk membubarkan remaja yang tidak menaati aturan. Ia mengatakan pihaknya akan memberi bimbingan secara bertahap pada kerumunan remaja tersebut.
“Nanti kita akan lakukan bimbingan, mengedukasi secara persuasif supaya tetap terjaga dari pergaulan bebas, dari pergaulan tidak baik,” kata Ahmad dalam tayangan Metro Pagi Primetime di Metro TV, Minggu 24 Juli 2022.