Detail Berita

Pemusnahan Minuman Beralkohol hasil Penertiban Satpol PP DKI Jakarta

Jajaran Satpol PP Provinsi DKI Jakarta tanggal 18 November 2022 melaksanakan kegiatan pemusnahan minuman beralkohol bertempat di Silang Monas Tenggara, Gambir, Jakarta Pusat.
 

Pj Gubernur Provinsi DKI Jakarta, bapak Heru Budi Hartono didampingi Kasatpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin menghadiri kegiatan tersebut dan secara simbolis mengawali pemusnahan botol minuman. Pada acara tersebut hadir pula oleh Sekretaris Daerah Provins, bapak Marullah Matali dan sejumlah Pejabat terkait dilingkungan Pemprov DKI Jakarta, perwakilan unsur dari TNI - Polri, Kejaksaan Tinggi, dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Sebanyak 14.447 botol minuman yang dimusnahkan merupakan hasil operasi penertiban sampai dengan akhir tahun 2021, sebagaimana yang sudah ditetapkan dalam Surat Penetapan Penyitaan dari Pengadilan Negeri di lima wilayah kota Jakarta.

Tindakan penyitaan minuman beralkohol ini dilakukan sebagai hasil patroli bersama Satpol PP, TNI dan Polri serta pengaduan masyarakat baik secara langsung, maupun melalui kanal-kanal pengaduan resmi yang ada di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Adapun tujuan pemusnahan minuman beralkohol merupakan komitmen dari Pemerintah Daerah untuk melindungi keselamatan dan keamanan warga Kota Jakarta dari peredaran minuman beralkohol ilegal atau tanpa izin serta mempersempit ruang gerak peredarannya.

Salah satu tugas yang di emban Satpol PP melaksanakan pengawasan serta penertiban minuman beralkohol akan terus dilakukan, dalam rangka Penegakkan Perda dan Perkada, guna mencegah terjadinya gangguan Ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

 

[dik]