Detail Berita

Satpol PP DKI Jakarta Gelar Penertiban Reklame Yang Berada di Jalan Protokol dan Fasilitas Umum

Satpol PP Provinsi DKI Jakarta melaksanakan giat gabungan untuk penertiban penurunan konten reklame yang berada di jalan protokol dan fasilitas umum, Jumat (20/10) malam.

Penertiban merupakan tindak lanjut, dari surat Kasatpol PP Kota Adm Jakarta Timur pada tanggal 17 Oktober 2023 yang merupakan hasil koordinasi dari menindak lanjuti pengaduan lembaga masyarakat di wilayah Jakarta Timur.

Kemudian, dilaksanakan proses pemeriksaan berkas perizinan maupun perpajakannya.

Sebelum melaksanakan penertiban, petugas melaksanakan apel di sekitar lokasi penertiban yang di pimpin Sekretaria Satpol PP Provinsin DKI Jakarta, Santoso.

Santoso menyatakan, bahwa penertiban dilaksanan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomo 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Selain itu, juga merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame dan Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 100 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan.

 

Instagram @satpolpp.dki