Satpol PP Provinsi DKI Jakarta Musnahkan 12.031 Botol Miras Hasil Penertiban
Sebanyak 12.031 botol minumal beralkohol (minol) yang tidak sesuai dengan Peraturan yang berlaku (ilegal) dimusnakan oleh Satpol PP Provinsi DKI Jakarta dari hasil operasi di wilayah Provinsi DKI Jakarta tahun 2023.
Pemusnahan dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Joko Agus Setyono didampingi oleh Kasatpol PP Provins DKI Jakarta, Arifin.
Joko menegaskan, pemusnahan hari ini merupakan hasil dari Pemprov DKI Jakarta melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta yang bersinergi dengan Polda Metro Jaya, Kodam Jaya dan Badan Intelejen Negara Republik Indonesia.
“Kita tahu bahwa minol sangat berbahaya buat masyarakat. Oleh karena itu, kita harus secara tegas memusnahkannya. Kita berkolaborasi dengan Polda Metro Jaya, dengan Kodam dan BIN untuk melakukan operasi secara rutin,” tegas Joko.
Sementara itu Kasatpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin mengatakan, pemusnahan telah melalui penetapan pengadilan.
“Jadi ini semua yg kita musnahkan sudah mendapatkan penetapan dari pengadilan negeri baik Jakbar Jaktim Jakut Jaksel Jakpus semua, sesuai dengan lokasi tempat kejadiannya. Jumlahnya yg hari ini dimusnahkan sebanyak 12.031 botol,” ujar Arifin.