Satpol PP Provinsi DKI Jakarta Gelar Apel Persiapan Uji Kompetensi Perpindahan dan Kenaikan Jabatan
Satpol PP Provinsi DKI Jakarta menggelar apel persiapan uji kompetensi perpindahan dari jabatan lain dan kenaikan jenjang jabatan, alih ketegori jabatan fungsional Polisi Pamong Praja di Monas, Jakarta Pusat, Jumat (13/10).
Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin menjelaskan, pengangkatan pejabat fungsional harus mengikuti uji kompetensi dan dinyatakan kompeten melalui sertifikat.
"Sebab kenaikan jabatan yang diberikan kepada pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan fungsional Polisi Pamong Praja atas kinerja berdasarkan angka kredit yang dipersyaratkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujar Arifin.
Arifin mengatakan, pihaknya telah mengusulkan sebayak 139 jabatan fungsional Pol PP untuk mengikuti uji kompetensi.
"Sebanyak 666 anggota akan mengikuti uji kompetensi perpindahan ke dalam jabatan fungsional Pol PP," tambah Arifin.
Oleh karena itu ia berharap, petugas dapat mengunakan kesempatan tersebut dengan sebaik-baiknya hingga dinyatakan kompeten.
"Selain dapat menggunakan kesempatan tersebut dengan baik, saya juga berharap para petugas dapat memberikan inovasi-inovasi. Serta perubahan dari berbagai sisi pribadi maupun organisasi untuk perkembangan Satpol PP Provinsi DKI Jakarta yang lebih baik," Pungkasnya.
Instagram @satpolpp.dki