Detail Berita

SATPOL PP DKI JAKARTA BERIKAN KARTU KUNING KEPADA PELANGGAR TRAMTIBUM

Sejak beberapa hari belakangan, Satpol PP Provinsi DKI Jakarta gencar memberikan Kartu Kuning kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran Perda Ketertiban Umum. 

Kartu Kuning sebagai bentuk penindakan Teguran dan atau Peringatan Tertulis yang diberikan oleh pelanggar baik perorangan individu maupun badan usaha yang ditemukan melakukan pelanggaran fungsi trotoar sesuai Pasal 25 ayat 2 Perda 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang berbunyi “setiap orang atau badan dilarang berdagang, berusaha di bagian jalan/trotoar, halte, jembatan penyebrangan orang dan tempat-tempat untuk kepentingan umum”. Pemberian kartu kuning tersebut juga sebagai sarana edukasi dan informasi tentang pelanggaran yang terjadi.

 

Pada kartu kuning tersebut juga dicatatkan identitas pelanggar yang menjadi data untuk petugas, apabila nanti tercatat berulang kali melakukan pelanggaran dapat diberikan sanksi lebih lanjut yang dapat memberikan efek jera.

 

Penindakan teguran dengan pemberian Kartu Kuning kepada pelanggar tersebut diharapkan menjadi salah satu cara yang dapat meningkatkan perhatian serta kepedulian bahwa aktifitas yang dilakukan adalah termasuk melanggar peraturan dan mengganggu ketertiban umum serta kenyamanan orang lain dalam penggunaan fasilitas umum trotoar.