Detail Berita

Sosialisasi Larangan Meminta Sumbangan Sesuai PERDA 8/2007 Satpol PP Kecamatan Senen Jakarta Pusat

Satpol PP Kecamatan Senen melakukan Sosialisasi Bimbingan dan Penyuluhan (Sosbimluh) terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum Pasal 39 Ayat (2) dan Pasal 40 Traffic Light Simpang Lima dan Traffic Light Capitol Suites, Jakarta Pusat, Senin (1/4).

Adapun Pasal 39 Ayat 2 tentang Permintaan sumbangan yang diperbolehkan di lingkungan pemukiman, sekolah dan kantor antara lain adalah: sumbangan untuk kepentingan lingkungannya, tempat ibadah, kematian, bencana alam.

Serta Pasal 40 tentang Lokasi atau tempat yang dilarang adalah antara lain: perempatan jalan, lampu lalu lintas, kendaraan umum, jalan tol dan terminal.

 

Instagram @satpolpp.dki