Satpol PP DKI Jakarta Turunkan Baliho Partai Politik Yang Melanggar Aturan
Petugas Satpol PP Provinsi DKI Jakarta menurunkan satu baliho yang tidak memiliki izin di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (18/8/2023).
Sebagai informasi, Jalan Medan Merdeka Barat merupakan kawasan steril dari pemasangan alat peraga / media informasi selain untuk keperluan kenegaraan.
Hal tersebut merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 Pasal 52 Ayat 2 tentang Pemberian izin Gubernur atau pejabat yang ditunjuk pada kawasan/jalan tertentu diberikan secara terbatas (white area) dengan pengawasan yang ketat seperti pada sebagian Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Medan Merdeka Timur, Jalan Medan Merdeka Selatan, kawasan taman Monas, kawasan Tugu Tani, kawasan Lapangan Banteng, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH. Thamrin, Jalan Diponegoro, Jalan Gatot Subroto dan Jalan Ir. H. Juanda.
Instagram @satpolpp.dki