Satpol PP Kecamatan Senen Melaksanakan Giat Penataan Kawasan Pasar Senen Jakarta Pusat
Satpol PP Kecamatan Senen bersama petugas gabungan melaksanakan giat penataan Kawasan Pasar Senen, Jakarta Pusat, Senin (18/3).
Giat dilaksanakan untuk mengembalikan fungsi trotoar dan jalan sebagai sarana fasilitas umum yang digunakan untuk kepentingan bersama.
Adapun landasan hukum giat yang dilakukan merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum pada pasal 25 ayat 1 tentang Setiap orang atau badan dilarang berdagang, berusaha di bagian jalan/trotoar, halte, jembatan penyebrangan orang dan tempat-tempat untuk kepentingan umum lainnya.
Serta Pasal 27 ayat 1 tentang Setiap pedagang kaki lima yang menggunakan tempat berdagang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) harus bertanggung jawab terhadap ketertiban, kebersihan dan menjaga kesehatan lingkungan serta keindahan di sekitar tempat berdagang yang bersangkutan.
Mari bersama-sama jaga Jakarta untuk tetap bersih, tertib dan teratur.
Instagram @satpolpp.dki