PENERTIBAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL
Satpol. PP Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan melaksanakan kegiatan Operasi Gabungan penertiban penjual minuman ber alkohol tanpa izin sebagai tindak lanjut laporan warga masyarakat
Pelaksanaan :
Hari / Tanggal : Rabu, 12 Oktober 2022.
Waktu :16.30 Wib s.d pkl. 20.00 wib
Lokasi :
Jl. Muria kelurahan RT 16 / 05 Kelurahan Menteng Atas kec. Setiabudi
Data Pemilik Usaha
Nama : Ibu. Cas****
Alamat : Jl. Muria RT 16 / 05 kel. Menteng Atas
Pimpinan kegiatan :
1.Kapolsek setiabudi Kompol Agung Permana
2.Camat Setiabudi Bpk Iswahyudi
3. Wakil Camat Setiabudi
4. Lurah Menteng Atas
Personil terlibat :
- Pers Polsek Metro Setiabudi
- Babinsa kel. Menteng Atas
- Pers. Satpol PP Kecamatan dan Kelurahan
Hasil :
140 dus / karton di amankan di kantor Polsek Metro Setiabudi
sumber informasi : Satpol PP Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan.