KOMUNITAS RELAWAN MASYARAKAT PEDULI TRAMTIBUM DKI JAKARTA
Relawan Masyarakat Peduli Tramtibum (MPT) adalah komunitas yang dibentuk atas inisiasi Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta untuk mendukung pelaksanaan tugas fungsi Satpol PP di wilayah DKI Jakarta.
Pembentukan dengan pertimbangan beberapa hal antara lain, bahwa memperhatikan kompleksitas masalah ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan Masyarakat di wilayah Provinsi DKI Jakarta, perlu peran kolaborasi dan partisipasi dari masyarakat bersama Pemerintah Daerah dalam hal ini Satpol PP dalam mendukung untuk mewujudkan Ketenteraman dan Ketertiban umum serta Perlindungan Masyarakat.
Maksud dan tujuan dari pembentukan komunitas Masyarakat Peduli Tramtibum adalah :
- Menggerakkan dan memberdayakan seluruh potensi masyarakat dalam mendukung Pemerintah Daerah dalam mewujudkan Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
- Memberikan Edukasi kepada masyarakat luas tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum melalu orang-orang yang punya pengaruh, dilingkungan masyarakat untuk secara masif menyuarakan budaya tertib dan dampak akibat ketidak tertiban di Ibukota Jakarta.
- Menjaring aspirasi Masyarakat untuk bersama seluruh elemen masyarakat bergerak bersama menyuarakan semangat ketenteraman dan ketertiban umum di Jakarta. Semakin banyak yang memikirkan semakin cepat mencapai tujuan Jakarta Tertib.
Fungsi dari Relawan Masyarakat Peduli Tramtibum, yaitu diharapkan mampu :
- Meningkatkan peran dan partifipasi masyarakat kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Provinsi DKI Jakarta;
- Meningkatkan koordinasi dan sinergitas serta kolaborasi antara Masyarakat dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mendukung setiap kebijakan dilingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta khususnya urusan Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban umum.
Sedangkan gambaran sekilas mengenai uraian tugas Relawan Masyarakat Peduli Tramtibum;
- Menyampaikan informasi, sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah khusunya yang mengatur tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum yang ditetapkan di wilayah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan berbagai Instrumen.
- Mengajak, menginformasikan serta memberikan ruang bagi seluruh Komponen Masyarakat untuk mendukung penyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban umum diwilayah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan berbagai Pola dan Instrumen, dan
- Menjaring, menampung, mengkoordinasikan dan mengkomunikasikan data serta informasi dari warga masyarakat mengenai potensi masalah-masalah tramtibum serta solusi penyelesainnya
- Mengajak, menginformasikan dan mengikut sertakan seluruh elemen masyarakat dalam kegiatan menyelenggarakan perlindungan masyarakat.
- Memberikan laporan informasi dan rekomendasi sebagai bahan pertimbangan pada Tingkat Provinsi melalui Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat untuk menentukan Kebijakan dan Solusi Penyelesaian Masalah.
Pembentukan Relawan Masyarakat Peduli Tramtibum didasari oleh SK Kasatpol PP Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0017 Tahun 2022. Secara umum dibentuknya Relawan Masyarakat Peduli Tramtibum adalah sebagai wujud kolaborasi bersama antar potensi masyarakat dan pemerintah dengan tujuan dan harapan agar semangat dan kepedulian terhadap budaya tertib aturan kembali tumbuh ditengah masyarakat. Suasana tenteram serta tertibnya kota Jakarta tidak bisa sepenuhnya diwujudkan oleh pemerintah saja tanpa bantuan dan dukungan dari masyarakat.
Mari bersama hidupkan kembali budaya tertib dan rasa malu apabila melanggar aturan.
#ayotertib #malumelanggar
[dik]