Detail Berita

Apel Pengawasan Tempat Hiburan

Satpol PP Provinsi DKI Jakarta menggelar apel pengawasan dan penertiban tempat usaha hiburan dan rekreasi dalam rangka menyambut bulan suci ramadhan dan Idul Fitri 1445 H di Halaman Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (11/3).

Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Tempat Usaha, Eko Saptono mengatakan, pengawasan dan penertiban dilaksanakan bersinergi dengan SKPD terkait dan TNI/POLRI.

“Bahwa kegiatan pada malam hari ini runtin kita lakukan selama 33 hari dimulai tanggal 11 Maret sampai 12 April 2024 di lima wilayah Kota Administrasi,” ujar Eko.

Ia menegaskan, kegiatan pengawasan merujuk pada Peraturan Gubernur Nomor 18 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata dan Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri tahun 1445 H/2024 M.

“Terdapat tiga peraturan yang harus dipatuhi para pemilik tempat usaha hiburan dan rekreasi selama bulan ramadhan dan Idul Fitri,” sambung Eko.

Adapun ketentuan yang harus dipatuhi senagai berikut:

1.Jenis usaha pariwisata tertentu wajib tutup pada 1 (satu) hari sebelum Bulan Suci Ramadan sampai dengan 1 (satu) hari setelah hari kedua Hari Raya Idul Fitri

2.Waktu penyelenggaraan usaha pariwisata

3.Kewajiban penyelenggaraan usaha Pariwisata:

a. Dilarang memasang reklame/poster/publikasi/serta pertunjukan film dan pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi dan erotisme;

b. Dilarang menimbulkan gangguan terhadaplingkungan;

c. Dilarang menyediakan hadiah dalam bentuk dan jenis apapun;

d. Dilarang memberikan kesempatan untuk melakukan taruhan/perjudian, peredaran dan pemakaian narkoba;

e. Harus menghormati/menjaga suasana yang kondusif pada bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri;

f. Mengharuskan setiap karyawan dan menghimbau pengunjung agar berpakaian sopan.

 

Instagram @satpolpp.dki