Penertiban Perdagangan/Penjualan Minol Tanpa Izin dan Tempat Usaha Tidak Berizin di Wilayah Kebayoran Baru.
Satpol PP Kecamatan Kebayoran Baru bersama Tim Gabungan Unsur Polsek, Koramil, Dishub, PTSP melaksanakan kegiatan pengawasan dan pengendalian termpat usaha yang terindikasi melanggar peraturan daerah terkait perijinan penjualan minuman beralkohol dan perijinan tempat kost di wilayah Kecamatan Kebayoran baru Jakarta Selatan, Kamis (13/10/22).
Hasil kegiatan pengawasan yang dilaksanakan dengan sasaran secara acak dan juga berdasarkan beberapa laporan masyarakat adalah antara lain beberapa tempat usaha yang diperiksa dan terindikasi tidak memiliki perijinan yaitu :
- Reddoorz, Jl. Penglima Polim, Melawai (Perijinan Kost)
- Istana Soju, Jl Wijaya 2, Melawai (Perijinan Penjualan Minol)
- Chung Gi Wa, Jl Wijaya 2, Melawai (Perijinan Penjualan Minol)
- Damai Mansion, Jl. Damai, Cipete Utara (Perijinan Kost)
- Flat06, Jl. Abdul Majid (Perijinan Kost)
- AR Residance Jl. Abdul Majid (Perijinan Kost)
- Roemah MD Jl. Abdul Majid (Perijinan Kost)
Untuk selanjutnya terhadap tempat tersebut dilakukan penyitaan barang bukti pelanggaran dan akan diproses lebih lanjut melalui mekanisme yustisial.
d1.