30 Pelanggar Peraturan Daerah Menjalani Sidang Yustisi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Sebanyak 30 pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum menjalani sidang yustisi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (20/10).
Kasatpol PP Jakarta Pusat, Tumbur Parluhutan Purba menjelaskan, dari 30 pelanggar terdapat enam orang pelanggar tidak hadir. Sehingga kasusnya menjadi verstek.
Tumbur mengatakan, para pelanggar yang menjalani sidang melakukan pelanggar terkait penyalahgunaan fasiliitas umum.
"Sehingga para pelanggar ini dikenai sanksi denda sekaligus membayar ongkos perkara sebesar Rp 5,4 juta," ujar Tumbur.
Oleh karena itu ia berharap, sanksi yang diberikan dapat memberika efek jera agar tidak lagi melanggar aturan.
"Semoga ini (sanksi yang diberikan) bisa memberi efek jera. Agar mereka tidak lagi melakukan pelanggaran ketertiban umum," Pungkasnya.
Instagram @satpolpp.dki