Mencegah Aksi Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, Satpol PP Kota Jakarta Barat Lakukan Sosialisasi ke Permukiman Padat Penduduk
Menindaklanjuti Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pelayanan Terpadu Pencegahan dan Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Di Wilayah Provinsi DKI Jakarta. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jakarta Barat pada hari Rabu (25/1) melakukan Sosialisasi Tindak Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Barat.
Dengan berjalan kaki sambal membawa spanduk, personil Satpol PP mensosialisasikan himbauan kepada masyarakat melalui pengeras suara agar masyarakat tidak segan atau malu untuk melaporkan ke 112 atau JAKI (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Satpol PP Kelurahan Kali Anyar, Safarudin Sitompul dengan dihadiri Sekretaris Kelurahan Kali Anyar, Kasie Pemerintahan Kelurahan Kali Anyar, Kasie Kesra Kelurahan Kali Anyar, Kasie Ekbang Kelurahan Kali Anyar berikut personil dari unsur Seksi Perlindungan Masyarakat Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Barat, unsur Satpol PP Kelurahan Kali Anyar, unsur PKK, unsur Dasa wisma. Kegiatan mengambil lokasi di Jl. Kali Anyar Raya dan Kali Anyar IV s.d X RW. 03, 01, 05, 06, 02, Kelurahan Kali Anyar, Kecamatan Tambora, Kota Administrasi Jakarta Barat.