Detail Berita

Satpol PP DKI Jakarta Tutup Griya Pijat Terindikasi Prostitusi

Satpol PP DKI Jakarta melaksanakan giat penutupan/penghentian kegiatan usaha yang melanggar Perda/Perkada.
Penutupan dilakukan pada jenis usaha Griya Pijat dengan nama BFly Massage yang beralamat Ruko Cordoba Blok B No.10 Jl. Bukit Golf Mediterania PIK Penjaringan, Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Kota Administrasi Jakarta Utara, Kamis (27/7/2023).


Kepala Bidang PPNS Satpol PP Prov. DKI Jakarta, R.M Tamo Sijabat mengatakan, penutupan tersebut dikarenakan terindikasi melakukan pelanggaran prostitusi.


Pelaksanaan penutupan merujuk pada Surat Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta tertanggal 24 Juli 2023 tentang penutupan tempat usaha.

Sedangkan Dasar hukum penutupan tersebut merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 Pasal 42 Ayat 2 tentang Ketertiban Umum.

Serta Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 Tahun 2018 Pasal 55 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

Selanjutnya, petugas telah melakukan pembacaan dan penyerahan berkas Surat Berita Acara Penutupan Kegiatan Usaha dan di terima oleh penanggung jawab tempat Usaha BFly Massage.

Saat ini, BFly Massage telah ditempel sticker segel dan spanduk pengumuman pelarangan/penutupan kegiatan usaha serta pemasangan Pol PP Line oleh petugas.

"Selama kegiatan penutupan berlangsung dengan aman dan kondusif," ujar Tamo.

Turut mendampingi Kepala Bidang Wasdal TU Satpol PP Provinsi DKI Jakarta,Kasie Non Industri Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Kasie Industri Bidang Wasdal TU Satpol PP Prov. DKI Jakarta serta OPD terkait.

 

Instagram @satpolpp.dki