Detail Berita

Satpol PP Kota Jakarta Selatan Tertibkan Bangunan Semipermanen di Lahan Milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

Satpol PP Kota Adm Jakarta Selatan menertiban bangunan semipermanen yang berdiri diatas lahan milik Pemprov DKI Jakarta di Jalan Permata Hijau, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (27/9).

Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin menyatakan, sebelum melakukan penertiban. Wali Kota Jakarta Selatan telah melakukan pertemuan kepada pihak-pihak yang mendirikan bangunan tanpa hak di atas lahan tersebut.

"Kemudian Satpol PP juga telah mengeluarkan surat peringatan pertama, kedua hingga ketiga kepada pihak-pihak yang memasuki atau menyerobot tanpa hak, agar dengan kesadarannya bisa meninggalkan tempat ini," ujar Arifin.

Ia menegaskan, penertiban yang dilakukan untuk memastikan agar aset-aset milik Pemrpov DKI Jakarta tidak diserobot oleh pihak-pihak yang tidak memiliki hak.

"Satpol PP tetap tegak lurus bersama-sama badan aset Pemprov DKI Jakarta untuk memastikan semua aset milik pemda DKI Jakarta tidak dikuasi oleh pihak-pihak yang mengakui kemudian menerobosnya," sambung Arifin.

Lebih lanjut Arifin menyatakan, Suku Badan Pengolahan Aset Kota Adm Jakarta Selatan telah melakukan pemagaran sepanjang lahan tersebut dengan luas 8.100 Meter.

"Pemagaran dilakukan, agar tidak ada lagi pihak-pihak yang mengakui lahan tersebut," tambah Arifin.

Sebagai informasi, dalam penertiban tersebut terlibat sekitar 600 personil yg terdiri dari unsur Satpol PP, TNI-Polri dan dibantu oleh unsur Dinas LH, PPSU, Dishub dan Suku Badan Pengolahan Aset Kota Adm Jakarta Selatan.

 

Instagram @satpolpp.dki