Selama Bulan Suci Ramadhan, Sejumlah Lokasi Hiburan di Jakarta Tutup
Satpol PP DKI dengan dukungan dari tim terpadu melakukan operasi pengawasan tempat hiburan di wilayah DKI Jakarta.
Pengawasan ini bertujuan untuk menjaga kesucian dan kenyamanan umat muslim dalam beribadah di bulan suci Ramadhan. Dasar hukum kegiatan ini berdasarkan Perda No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum di Wilayah DKI Jakarta, Pergub No. 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata dan Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor e-0009/SE/2023 Tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1444 H/2023 M.
Dalam kegiatan ini selain unsur Satpol PP DKI Jakarta, sejumlah personil turut diperbantukan untuk mendukung kegiatan tersebut, antara lain; Polda Metro Jaya, Garnisun Tetap I Jakarta dan unsur dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Sejumlah tempat hiburan terpantau tutup, diantaranya: My Place, Pablo's, Blitz, Hollywood, Groovy, Royal Mas Kartika, Intan Massage, Maharaj Massage, Mawar Griya Pijat, Serba Sehat, Wijayanti, Lima-Lima Jaya, Bunga Sidodadi, Plamboyan, Aek Nauli, Liquid Exchange, Curvew, Samsara, The Legend, Boliwood, NEW Fuxion, NAV, BTS Karaoke, Beer Market, Pondok Laguna, Maxi Bar, Prima Hotel, Sotis Hotel, My Bar, Ans Place, Happy Puppy, DIVA, Body Masters, Beers City, Master Piece, New Matra, Bougenville, NR 2, Virgo, Nina Ros, Saun Theatre Gymnasium, Duble ‘5’ Five, King Cross, Monggo Mas, dan Delta Spa.
Dari hasil pengawasan terhadap 45 lokasi tempat usaha hiburan tersebut, tidak ditemukan adanya pelanggaran. Semua tempat usaha sudah mematuhi ketentuan jam operasional sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku dari DInas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta.